CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Per hari pemerintah terbitkan 1.090 izin usaha melalui OSS


Jumat, 21 September 2018 / 18:55 WIB
Per hari pemerintah terbitkan 1.090 izin usaha melalui OSS
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - LOMBOK. Meluncur sejak 9 Juli 2018, Kementerian Koordinator Perekonomian telah menerbitkan 38.835 Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem online single submission (OSS).

"Data di kami, sampai 12 September 2018, rata-rata per hari ada 1.090 izin yang diterbitkan melalui OSS, ini termasuk pendaftaran pada Sabtu-Minggu," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono usai memberikan sambutan dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis OSS, di Lombok, Jumat (21/9).

Ia melanjutkan, hingga tanggal yang sama, jumlah total ada 38 835 NIB dan yang telah diberikan kepada pelaku usaha, dari 71.914 permohonan yang teregistrasi. "Yang menarik adalah 48% dari izin yang diterbitkan, diberikan kepada pelaku UMKM," lanjut Susiwijono.

OSS sendiri merupakan, implementasi dari Peraturan Pemerintah 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE).

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution yang turut membuka acara bilang, OSS diluncurkan guna mendorong geliat investasi nasional. Sebab melalui OSS, perizinan ihwal berusaha dapat diberikan dengan mudah. Terlebih dilakukan secara daring dan terintegrasi dengan kementerian, dan lembaga terkait.

"Kalau yang sebelumnya mengurus perizinan usaha secara offline, izinnya terlalu banyak dan memakan waktu yang lama, hingga 3 tahun-5 tahun. Kalau begitu caranya maka perizinan akan lama keluarnya,” imbuh Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×