kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Per 1 februari 2009, Harga Rokok Naik 7%


Rabu, 10 Desember 2008 / 17:14 WIB
Per 1 februari 2009, Harga Rokok Naik 7%


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Didi Rhoseno Ardi

JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 7% pada 2009. Kenaikan berlaku mulai 1 Februari 2009 dan dibuat dalam rangka mencapai target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN) 2009 dari sektor cukai tembakau. Kenaikan cukai tembakau pada APBN 2009 sebesar Rp 48,2 triliun atau naik Rp 2,7 triliun dibanding APBN Perubahan 2008.

Kenaikan cukai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diterbitkan pada tanggal 9 Desember 2008. Walau mentargetkan kenaikan cukai yang cukup besar, namun pemerintah tetap mengendalikan pertumbuhan konsumsi rokok 2009.

"Pertumbuhan produksi pada 2009 kita targetkan hanya 5% dari tahun sebelumnya sebesar 7%-8%. Jadi kita akan mengurangi konsumsi rokok dan mematok produksi di 240 milliar batang," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu (BKF) Anggito Abimanyu di Jakarta, Rabu (10/12).

Kebijakan ini, menurut Anggito juga mempertimbangkan roadmap industri hasil tembakau yang telah dikomunikasikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha hasil tembakau. Kebijakan cukai ini diakui pemerintah kemungkinan akan berdampak pada sektor lain yang berkaitan dengan sektor hasil tembakau.

Oleh karena itu pemerintah akan menggunakan dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp 960 milliar pada 2009 untuk memperkuat balai latihan kerja (BLK) di daerah dan untuk operasi cukai rokok illegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×