Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Test Test
JAKARTA. Tarif rokok spesifik menjadi andalan pemerintah untuk mencapai target kenaikan cukai 2009 sebesar Rp 2 triliun. Dengan tambahan ini, penerimaan cukai tahun ini naik dari Rp 47,49 triliun menjadi Rp 49,49 triliun.Direktur Jenderal Bea Cukai Departemen Keuangan Anwar Suprijadi mengatakan untuk mencapai target penerimaan itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Be Cukai mempunyai beberapa upaya alternatif.
Pertama, meminta produsen menaikkan produksi. Kedua, menata struktur tarif dengan tarif spesifik. Ketiga, melakukan penyesuaian tarif. "Kami lebih condong memilih opsi kedua," kata Anwar, Kamis (25/9).
Alasannya, untuk opsi pertama, pemerintah akan terkena omelan penuh amarah dari pecinta lingkungan. Sedangkan opsi kenaikan tarif, Anwar masih terus mengkaji karena akan memberatkan industri rokok.
Ada juga kemungkinan pengetatan upaya law enforcement pemalsuan cukai rokok. Tapi, pilihan itu sudah tidak optimal karena pemerintah sudah habis-habisan menggencet pabrik udut nakal. "Ada 280 perusahaan rokok yang tutup gara-gara menipu cukai," kata Anwar. Selain rokok, Anwar juga akan mengoptimalkan pungutan cukai minuman keras. Caranya memutus rantai monopoli dalam distribusi minuman keras.
Sementara Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan masih melihat kenaikan target penerimaan cukai ini dari opsi kenaikan volume, administrasi, dan law enforcement pemberantasan pita cukai palsu. Pemerintah bisa juga menaikkan cukai dengan mengubah struktur tarif, baik struktur golongan dan perubahan tarif ke menuju spesifik atau kombinasi keduanya. "Kami akan tetapkan November nanti," kata Anggito.
Seperti diketahui, tahun ini pemerintah menaikkan tarif cukai rokok spesifik. Namun pada saat yang bersamaan menurunkan tarif cukai rokok advalorum untuk mengurangi beban pengusaha rokok. Tarif spesifik adalah tarif cukai dalam nilai rupiah per batang. Adapun tarif advalorum itu hitungan tarif dari presentase harga dasar (atau harga jual eceran) pengenaan cukai.
Tarif cukai spesifik rokok yang berlaku itu Rp 35 per batang kecuali untuk rokok sigaret kretek tangan (SKT) buatan dalam negeri sebesar Rp 30 per batang. Besarnya tarif spesifik rokok ditetapkan ke dalam tiga kelompok, yaitu Rp 7 per batang untuk golongan I, Rp 5 untuk golongan II, dan sebesar Rp 3 untuk golongan III.