Reporter: Uji Agung Santosa |
JAKARTA. Pemerintah kemungkinan besar akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2009. Selain untuk mencapai target penerimaan cukai 2009, kenaikan ini juga untuk memenuhi tuntutan kalangan masyarakat pemerhati kesehatan yang mendesak pemerintah untuk segera menaikkan cukai rokok.
Pemerintah memang berniat untuk mencapai target penambahan penerimaan cukai sebesar Rp 2 triliun pada 2009 dari Rp 47,49 triliun menjadi Rp 49,49 triliun. “Kenaikan masih dalam kajian, tetapi menurut saya tidak besar. Lagipula, kenaikan ini tidak akan mengganggu produksi industri rokok," kata Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan, Anwar Suprijadi, Selasa (7/10).
Selain menaikkan cukai rokok, Anwar juga akan menata tarif rokok menjadi lebih spesifik untuk menghindari kesenjangan tarif antar kelas. Ia menjelaskan, dahulu antara kelas 3A dan 3B tarifnya terpaut jauh sehingga banyak kasus manipulasi cukai rokok. "Tetapi dengan dijadikan satu, maka manipulasi menjadi berkurang,” bebernya. Nantinya, antar golongan 1,2,dan 3 itu bakal tertata dengan lebih baik.
Tarif cukai spesifik rokok yang berlaku Rp 35 per batang kecuali untuk rokok sigaret kretek tangan (SKT) buatan dalam negeri sebesar Rp 30 per batang. Besarnya tarif spesifik rokok ditetapkan ke dalam tiga kelompok, yaitu Rp 7 per batang untuk golongan 1, Rp 5 untuk golongan 2, dan sebesar Rp 3 untuk golongan 3.
Sebelumnya pemerintah telah memberikan sinyalemen tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2009. Target pendapatan cukai pada 2009 sebesar 47,5% dalam Rencana APBN 2009 hanya akan diusahakan pemerintah dari peningkatan volume barang kena cukai, tanpa menaikkan bea cukai.
"Untuk 2009 kita targetkan dalam RAPBN, kebijakan yang lebih meneruskan pada uniform (keseragaman) tarif yang sudah ada," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (21/8) lalu.
Menurut Ani, perubahan radikal seperti menaikkan cukai rokok secara besar-besaran belum bisa diakomodasi. Walaupun dalam roadmap industri rokok aspek kesehatan dan kesejahteraan tetap diletakkan sebagai aspek utama dan sudah masuk dalam roadmap pemerintah. Namun menurut Menkeu, sekarang yang paling penting mungkin memberikan perhatian pemberian dana bagi hasil cukai kepada Pemerintah Daerah untuk bisa mengubah industri-industri tembakau memiliki alternatif usaha lain.
Selain itu, pemerintah akan memperbaiki berbagai birokrasi aparat cukai maupun aparat yang berhubungan dengan law enforcement seperti kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah supaya mampu memberikan bimbingan untuk ikut memberikan kontribusi konstruktif di dalam industri rokok. "Perubahan industri sangat fundamental. Kenaikan tarif yang sangat besar akan memberikan pengaruh yang dimensinya banyak sekali," tambah Ani.