kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyusunan skala upah diberi tenggat waktu 2 tahun


Kamis, 05 November 2015 / 17:40 WIB
Penyusunan skala upah diberi tenggat waktu 2 tahun


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan mewajibkan perusahan untuk membuat struktur skala upah, selain menetapkan aturan tentang penghitungan upah minimum. Tujuannya sebagai transparansi kepada pekerjanya.

Struktur skala upah harus diterapkan bagi buruh yang telah bekerja diatas satu tahun. Selain perhitungan ekonomi makro seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi, besaran gaji akan ditentukan oleh masa kerja dan produktivitas buruh.

Penerapan skala upah ini diberi waktu hingga dua tahun mendatang. Bila tidak segera diterapkan maka, perusahaan akan dikenakan sanksi.

"Ini berlaku untuk seluruh perusahaan baik besar maupun UKM," kata Direktur Pengupahan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Andriani, Kamis (5/11).

Sanksi yang bakal dikenakan untuk perusahaan yang tidak mengikuti aturan tersebut bertahap, mulai dari teguran hingga pencabutan perizinan.

Menurut Adriani, disinilah peran Serikat Pekerja (SP) memiliki andil besar dalam penentuan upah yang diterima. Serikat Pekerja dapat secara langsung mengkontrol pihak perusahaan dalam menerapkan sistem upah.

Dirjen PHI Jamsos Kemnaker Haiyani Rumondang di Kantor Kemnaker mengatakan, struktur dan skala upah yang disusun berdasarkan kompetensi, pendidikan, masa kerja, golongan. "Esensinya upah diatas upah minimum harus dirundingkan oleh pekerja dan pengusaha,” kata Haiyani.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Anthony Hilman bilang, keputusan pemerintah yang telah merumuskan formula pengupahan ini akan memberikan dampak yang positif bagi kalangan pengusaha khususnya sektor padat karya.

Dengan aturan yang baku tersebut, maka pengusaha tidak akan mendapatkan kepastian hukum dalam rangka kenaikan upah setiap tahunnya. "Angka itu (formula pengupahan) bagi industri masih berat sebenarnya, tetapi paling tidak ini sudah memberikan kepastian," ujar Anthony.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×