kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Aturan pengupahan dinilai membingungkan


Kamis, 29 Oktober 2015 / 06:24 WIB
Aturan pengupahan dinilai membingungkan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan rupanya masih menimbulkan kebingungan bagi daerah. Kebingungan terutama terkait penggunaan hasil kebutuhan hidup layak (KHL) untuk digunakan sebagai dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kebingungan terjadi karena sebelum PP Pengupahan terbit, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menghitung UMP DKI dengan menggunakan aturan lama.

"Dengan aturan lama kami sudah dapat angka komponen hidup layak (KHL) sebesar Rp 2,98 juta, tapi di saat yang sama ada PP Pengupahan yang berlaku 23 Oktober," katanya, Rabu (28/10).

Dengan terbitnya PP Pengupahan, penentuan UMP di seluruh Indonesia untuk tahun depan memakai rumus baru yang hanya menghitung inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi nasional dan upah lama.

Jika akan menghitung berdasarkan KHL, PP Pengupahan masih perlu aturan pelaksana berupa peraturan menteri. "Aturan pelaksana tidak akan bisa selesai satu dua hari," katanya, Sarman.

Atas permasalahan itulah, rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada Rabu (28/10) kemarin ditunda. Dewan pengupahan akan menggelar lanjutan rapat Kamis (29/10).

Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan mengundang biro hukum Kementerian Tenaga Kerja untuk menjelaskan mengenai aturan tersebut. Dengan begitu diharapkan keputusan soal upah DKI Jakarta 2016 mempunyai legitimasi hukum.

Apalagi penetapan UMP ini sensitif dan bisa menimbulkan gejolak buruh. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono mengakui jika pembahasan UMP DKI Jakarta tahun depan kemarin berakhir buntu karena perbedaan pendapat soal penggunaan KHL.

"Ada yang setuju pakai PP Pengupahan baru, ada yang tidak mau," kata Priyono. Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan PP Pengupahan hanya merupakan petunjuk.

Jika ada peraturan yang sudah disepakati di daerah maka aturan tersebut yang akan digunakan. "Kalau ada perjanjian yang lebih tinggi, ya nggak masalah," ujarnya.

Dengan memakai formula lama, Ahok memastikan UMP DKI Jakarta tahun 2016 akan naik dan lebih menguntungkan buruh karena menjadi sebesar Rp 3,1 juta. PP Pengupahan telah menetapkan rumus penghitungan UMP di setiap provinsi di Indonesia mulai tahun 2016.

Dengan formula itu, upah dihitung dengan menambahkan besaran UMP tahun berjalan dengan hasil kali antara UMP tahun berjalan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri bilang formula baru sudah bisa langsung dipakai oleh para gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×