kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Buruh uji materi PP pengupahan


Rabu, 04 November 2015 / 13:40 WIB
Buruh uji materi PP pengupahan


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Sejumlah aliansi buruh berniat mengajukan gugatan uji materi atas isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan ke Mahkamah Agung (MA).

Kini para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) tengah berkonsultasi dengan tim hukum dan akademisi untuk mengajukan gugatan uji materi ini.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar mengatakan, selain bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP tentang pengupahan itu juga bertentangan dengan Konvensi ILO Nomor 144 yang sudah diratifikasi oleh Indonesia.

Pasal utama yang diprotes yakni pasal 44  yang mengatur tentang penentuan formula pengupahan.

Dalam Konvensi tersebut dinyatakan, pemerintah membuat peraturan terkait ketenagakerjaan harus melibatkan pekerja melalui Forum Tripartit yang terdiri dari pengusaha, pemerintah dan pekerja.

Timboel menambahkan, penentuan upah berdasarkan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi masih tidak transparan.

Alasannya, besaran inflasi nasional ditetapkan berdasarkan data hasil survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).

Timboel berharap, gugatan uji materi ini bisa diajukan ke MA pada pekan depan.

"Saat ini gugatannya masih dikaji dulu," ujarnya Selasa (3/11).

Meski masih dikaji, namun Pratiwi Febry, Head of Research and Center of Legal  Aid Documentation Division menilai, dari sisi formil proses pengesahan peraturan tentang pengupahan sudah menyalahi ketentuan.

"Dan dari fakta di lapangan, sampai saat masih ada penolakan dari buruh," kata Pratiwi, Selasa (3/11).

Dalam proses pembahasan hingga pengesahan PP tentang pengupahan, kata Febry, pemerintah tidak pernah melibatkan buruh.

Selain itu, kepala daerah juga tidak diikutsertakan.

Padahal, suara kepala daerah dibutuhkan karena berdampak langsung bagi mereka.

Sementara itu, peneliti ketenagakerjaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Triyono bilang, uji materi merupakan hak setiap warga masyarakat atas produk undang-undang.

"Langkah ini (uji materi) lebih baik dibanding melakukan demonstrasi," kata Triyono.

Menurut Triyono, formula pengupahan dengan perhitungan yang disesuaikan dengan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional itu mengandung kelemahan.

Sebab Di daerah yang gerakan aksi buruhnya lemah, formula ini bisa lebih menguntungkan pengusaha.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×