Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintah akan mulai membatasi waktu penyimpanan kontainer di pelabuhan. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi penumpukan kontainer di pelabuhan yang selama ini dianggap sebagai salah satu biang lamanya waktu tunggu di pelabuhan.
Harry Budiarto, Direktur Lalu Lintas Laut Kementerian Perhubungan mengatakan, batas maksimal penyimpanan kontainer yang akan diterapkan dalam waktu dekat ini adalah tujuh hari setelah barang tersebut masuk ke pelabuhan. Ketika batas waktu tersebut terlampaui, pihak Kantor Syabandar dan Otoritas Pelabuhan akan segera memberikan kontainer- kontainer tersebut kepada pihak bea dan cukai.
Selanjutnya, bea dan cukai akan diberikan kebebasan terhadap barang yang diserahkan kepada mereka. Mereka juga bisa memusnahkan barang tersebut. "Batasan waktu tujuh hari ini sebenarnya sudah ada aturannya tapi saya lupa apa itu, ini hanya mempertegas pelaksanaan saja," kata Harry kepada KONTAN Selasa (15/7) lalu.
Sebagai catatan saja, lamanya waktu penyimpanan barang atau kontainer di pelabuhan, khususnya Tanjung Priok selama ini memang memberikan masalah besar. Chairul Tanjung (CT), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian usai Rapat Koordinasi Penanganan Dwelling Time di Tanjung Priok akhir Juni kemarin mengatakan bahwa waktu simpan kontainer di pelabuhan telah membuat arus barang banyak tersendat.
Oleh karena itulah, agar permasalahan tersebut tidak mengganggu sistem logistik nasional dia bertekad untuk memangkas waktu simpan kontainer. Selain itu kata CT, pemerintah juga akan berusaha memperbaiki manajemen lalu lintas truk di pelabuhan.
Caranya, meminta Pelindo untuk segera menyediakan tempat parkir memadai bagi truk pengangkut kontainer agar truk yang selama ini tidak bisa parkir dan mengakibaykan kemacetan di pelabuhan bisa dikandangkan. Perbaikan lalu lintas juga akan dilakukan dengan mewajibkan truk yang selama ini hanya membawa barang saat masuk atau keluar saja, untuk membawa barang saat masuk dan keluar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News