Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian telah melakukan penyerahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana penyuapan atas nama Gayus Halomoan Partahanan Tambunan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok.
Penyerahan tahap II ini dilakukan sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana penyuapan terhadap Kepala Rutan Markas Komando Brigadir Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok. Keterangan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad pada Senin (30/5).
Rachmad bilang, dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Depok tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Gayus Tambunan. Sebab, sebelumnya Gayus telah ditahan dalam perkara yang berbeda. "Dan penahanan terhadap mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur," ujarnya.
Gayus, dalam perkara ini, dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, b juncto pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 64 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News