Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, memastikan proses penyusunan regulasi terkait pupuk subsidi telah memasuki tahap final dan akan segera diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sudaryono menekankan regulasi ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem distribusi pupuk yang sebelumnya melibatkan banyak kementerian dan lembaga negara, menjadi satu pintu di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Tadinya kan aturannya mengular karena melibatkan banyak kementerian. Nah sekarang kita sederhanakan, kita ringkas dan Insya Allah segera kita ajukan kepada Bapak Presiden agar tahun depan kita sudah bisa merealisasikan secara bertahap,” kata Sudaryono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/12).
Baca Juga: Pendistribusian Pupuk Subsidi Telah Mencapai 6,7 Juta Ton Hingga November 2024
Sebenarnya, Presiden Prabowo secara prinsip telah menyetujui penyederhanaan regulasi pupuk subsidi, karena sektor pertanian menjadi perhatian utama pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan.
Sudaryono berharap dengan mekanisme baru ini, distribusi pupuk bersubsidi akan lebih mudah dan para petani akan semangat untuk mendukung peningkatan produksi dan produktivitas pertanian. Selain itu, ia juga meminta para petani untuk bersabar dan mengikuti seluruh mekanisme yang akan diterapkan.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan penyaluran pupuk tepat sasaran, yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung tercapainya swasembada pangan dalam waktu dekat.
“Kami mohon kepada petani, percayalah proses ini menjadi komitmen prioritas. Karena ini bagian dari keinginan Bapak Presiden yang menginginkan penyaluran pupuk tepat sasaran," jelasnya.
Di sisi lain, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menyambut baik rencana Kementerian Pertanian dalam memperbaiki sistem distribusi pupuk yang langsung ke petani.
Ia meyakini Peraturan Presiden (Perpres) mengenai distribusi pupuk akan dilaksanakan dengan baik. Hal ini guna mendukung program prioritas nasional yaitu mencapai swasembada pangan.
"Saya punya keyakinan Perpres baru nanti akan bisa diimplementasikan dengan baik,” ungkap Rahmad.
Baca Juga: Subsidi Pupuk Tetap Dalam Bentuk Volume Barang
Dengan regulasi yang lebih sederhana dan terpusat, diharapkan sektor pertanian Indonesia semakin maju, dan para petani mendapatkan manfaat maksimal dari subsidi pupuk yang ada.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sebelumnya mengatakan, Kementerian Pertanian yang akan menjadi penanggung jawab pupuk subsidi.
“Kami baru saja memutuskan, pupuk subsidi yang selama ini banyak sekali aturan-aturan. Nah, baru saja kami rapat, kami pangkas,” kata Zulhas usai memimpin rapat penanganan pupuk bersubsidi di kantor Kementerian Pertanian, Selasa (12/11).
Zulhas mengatakan, Kementan yang akan mengeluarkan surat keputusan (SK) pendistribusian pupuk subsidi. Sehingga nantinya SK tersebut tidak lagi harus menunggu dari pemerintah daerah melainkan dapat langsung penugasan dari Kementerian Pertanian kapada PT Pupuk Indonesia untuk disalurkan ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Karena Gapoktan paling di depan. Jadi kalau ada kesalahan penerima, berarti data ada di Gapoktan,” tutur Zulhas.
Adapun pemangkasan rantai ditribusi pupuk subsidi itu ditargetkan mulai dilaksanakan pada Januari 2025. Pada tahun 2025, pemerintah menganggarkan kuota pupuk bersubsidi mencapai 9,5 juta ton seperti tahun ini.
Selanjutnya: Bumi Resources (BUMI) Bidik Pendapatan US$ 6 Miliar pada 2025, Cek Rekomendasi Analis
Menarik Dibaca: 4 Tips Kesehatan untuk Para Ibu agar Tetap Bugar, Terapkan ya Moms
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News