kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.412.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.645   2,00   0,01%
  • IDX 8.612   -5,26   -0,06%
  • KOMPAS100 1.185   -4,75   -0,40%
  • LQ45 849   -5,56   -0,65%
  • ISSI 307   1,40   0,46%
  • IDX30 438   -1,12   -0,26%
  • IDXHIDIV20 508   -0,68   -0,13%
  • IDX80 132   -0,67   -0,50%
  • IDXV30 139   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 139   -0,10   -0,07%

Kepala BNN Buka Peluang Larang Peredaran dan Penggunaan Vape Seperti Singapura


Senin, 25 Agustus 2025 / 20:26 WIB
Kepala BNN Buka Peluang Larang Peredaran dan Penggunaan Vape Seperti Singapura
ILUSTRASI. Penggemar rokok elektrik atau Vape menunjukan kebolehannya disela acara 'I Choose to be Healthier' di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/12/2019). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha). Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto membuka peluang melarang peredaran dan penggunaan vape di Indonesia.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto membuka peluang melarang peredaran dan penggunaan vape di Indonesia. 

Hal ini disampaikannya menyusul kebijakan serupa yang diterapkan oleh Perdana Menteri (PM) Singapura, Lawrence Wong. 

"Ya, kemungkinan itu pasti ada saja," kata Kepala BNN Suyudi Ario Seto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8/2025). 

Kendati demikian, pihaknya akan mempelajari lebih dahulu wacana melarang peredaran dan penggunaan vape tersebut. 

Baca Juga: ICA dan Imigrasi SIngapura Sita Lebih dari 850 Vape di Perbatasan Singapura

"Beri saya kesempatan untuk kita nanti mendalami hal ini. Yang jelas, narkoba harus kita tindak tegas. War on drugs for humanity, kita perang melawan narkoba untuk kemanusiaan," tuturnya.

Ia tidak memungkiri bahwa kebijakan serupa di Singapura akan menjadi pertimbangan yang bakal diperdalam.

"Ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita. Tentunya kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa," kata Suyudi. 

Larangan vape di Singapura 

Sebelumnya diberitakan, Singapura melarang pembelian, kepemilikan, dan penggunaan vape berdasarkan Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan). Bagi pelanggar, denda maksimum mencapai 2.000 dollar Singapura (sekitar Rp 25 juta). 

Larangan juga berlaku untuk aktivitas impor, distribusi, maupun penjualan vape beserta komponennya. 

Pelanggar pertama kali bisa dikenai denda hingga 10.000 dollar AS (Rp 162 juta) atau hukuman penjara enam bulan, atau keduanya. 

Sementara bagi pelanggar berulang, sanksinya meningkat menjadi denda maksimal 20.000 dollar AS (Rp 324 juta) atau hukuman penjara hingga 12 bulan. 

Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura kemudian memperketat pemeriksaan di seluruh perbatasan untuk mencegah penyelundupan vape.

Langkah yang dimulai sejak 18 Agustus 2025 ini langsung membuahkan hasil. Dalam lima hari, yakni hingga 22 Agustus, tercatat 184 kasus dengan lebih dari 850 unit vape dan produk terkait berhasil terdeteksi.

Baca Juga: BNN Berantas Ribuan Vape Mengandung Zat Adiktif

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala BNN Bicara Kemungkinan Larang Vape Seperti Singapura", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/25/20021001/kepala-bnn-bicara-kemungkinan-larang-vape-seperti-singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×