Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak mengganggu penyaluran Dana Desa.
Pemerintah daerah yang baru terpilih dinilai tidak dapat merubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu membuat kepala daerah yang baru hanya menjalankan rencana kerja tahun 2018.
"Pergantian kepala daerah tidak akan ada pengaruhnya bagi Dana Desa," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KemdesPDTT) Anwar Sanusi kepada Kontan.co.id, Rabu (16/5).
Selain itu, pelaksanaan Pilkada serentak pun dilakukan setelah penyaluran Dana Desa tahap pertama. Asal tahu saja, dari total Dana Desa sebesar Rp 60 triliun, sebesar 20% disalurkan pada tahap pertama.
Tahap pertama berakhir pada bulan Juni 2018. Sementara Pilkada serentak dilaksanakan pada bulan Juli 2018.
Meski begitu, Anwar bilang masih terdapat permasalahan dalam aturan Dana Desa di daerah. "Persoalan kemarin terkait Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Daerah (Perda), dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum selesai terkait padat karya tunai," terang Anwar.
Anwar juga bilang akan melihat penyebab mandeknya penyaluran Dana Desa. Anwar bilang penyebab pengendapan bisa berasal dari masalah administratif dan nonadministratif.
Meski begitu, KemdesPDTT akan mempercepat penyaluran Dana Desa. "Saat ini sudah 100% ditransfer ke Kabupaten, kita minta dalam waktu 7 hari harus sudah dicairkan kepada desa," jelas Anwar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News