kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.404   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.129   34,89   0,49%
  • KOMPAS100 1.038   7,88   0,77%
  • LQ45 810   7,03   0,88%
  • ISSI 223   0,43   0,19%
  • IDX30 423   3,18   0,76%
  • IDXHIDIV20 502   0,77   0,15%
  • IDX80 117   0,89   0,77%
  • IDXV30 118   -0,49   -0,41%
  • IDXQ30 138   0,70   0,51%

Meski belum maksimal, Kemdagri bantah Dana Desa terhambat


Rabu, 16 Mei 2018 / 14:20 WIB
Meski belum maksimal, Kemdagri bantah Dana Desa terhambat
ILUSTRASI. Mendagri Tjahjo Kumolo


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyaluran dana desa yang belum maksimal dibantah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) bila ada hambatan.

"Tidak ada hambatan dana desa, semua sudah terkondisi dengan baik," ujar Mendagri Tjahyo Kumolo saat Pembukaan Konsolidasi Penyiapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2023, Rabu (16/5).

Tjahyo bilang, penggunaan dana desa saat ini difokuskam untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. Ia mencontohkan bila suatu desa hendak membuat jalan maka bila terdapat pasir dapat digunakan.

Hal itu dinilai akan memperbaiki ekonomi pemerintah daerah setempat. Tjahyo berharap metode itu akan membuat uang berputar minimal di desa atau kabupaten.

Sementara itu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KemdesPDTT) telah melakukan pertemuan dengan kepala daerah terkait penyaluran dana desa.

"Tujuan pertemuan untuk mempercepat penyaluran dana desa," terang Sekretaris Jenderal KemdesPDTT, Anwar Sanusi kepada Kontan.co.id, Rabu (16/5).

Anwar bilang berdasarkan data penyaluran dana desa belum maksimal. Namun, saat ini telah terdapat perkembangan.

Penyaluran dana desa pada awal Mei sebesar 53% dari total tahap pertama sebesar Rp 12 triliun. Sementara saat ini, dana yang disalurkan sudah mencapai hampir 60%.

Anwar mengakui ada ketakutan dalam penggunaan dana desa tersebut. "Kami minta kepada bupati dan kepolisian terkait klarifikasi terkait ketakutan pejabat," jelas Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×