kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pengamat: Masalah teknis dan politis hambat dana desa


Selasa, 08 Mei 2018 / 19:37 WIB
Pengamat: Masalah teknis dan politis hambat dana desa
ILUSTRASI. DANA DESA UNTUK WISATA ALAM


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah teknis dan politis masih menjadi faktor penghambat penyaluran dana desa. Anggaran dana desa minimal rata-rata Rp 800 juta dibagikan pada tiap desa.

Oleh karena itu pencairan dana desa membutuhkan persyaratan yang tidak mudah. "Faktor utama masalah teknis pencairan harus jelas programnya, administrasinya, dan siapa pihak yang bertanggung jawab," ujar Pengamat Ekonomi, Lana Soelistianingsih, Selasa (8/5).

Lana bilang, proses tersebut tidak mudah. Hal itu menjadi kendala dalam penyaluran dana desa sehingga menjadi lambat.

Selain masalah teknis, faktor politis pun dinilai menjadi penghambat. Memasuki Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di sejumlah daerah membuat kepala daerah berhati-hati dalam menjalankan program.

"Saat ini akan mulai Pilkada sehingga Bupati menjadi khawatir untuk menjalankan suatu proyek," terang Lana.

Program yang ditawarkan melalui dana desa tersebut akan menarik bagi pertumbuhan ekonomi perdesaan. Program padat karya tunai membuat petani memiliki penghasilan sebelum masa panen.

Namun, kesiapan desa tersebut pun harus diperhatikan. Lana menyarankan penggunaan dana desa dilakukan dengan pendampingan.

"Desa butuh pendampingan bisa dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di daerah yang mendampingi menjadi penanggungjawab," jelas Lana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×