Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah teknis dan politis masih menjadi faktor penghambat penyaluran dana desa. Anggaran dana desa minimal rata-rata Rp 800 juta dibagikan pada tiap desa.
Oleh karena itu pencairan dana desa membutuhkan persyaratan yang tidak mudah. "Faktor utama masalah teknis pencairan harus jelas programnya, administrasinya, dan siapa pihak yang bertanggung jawab," ujar Pengamat Ekonomi, Lana Soelistianingsih, Selasa (8/5).
Lana bilang, proses tersebut tidak mudah. Hal itu menjadi kendala dalam penyaluran dana desa sehingga menjadi lambat.
Selain masalah teknis, faktor politis pun dinilai menjadi penghambat. Memasuki Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di sejumlah daerah membuat kepala daerah berhati-hati dalam menjalankan program.
"Saat ini akan mulai Pilkada sehingga Bupati menjadi khawatir untuk menjalankan suatu proyek," terang Lana.
Program yang ditawarkan melalui dana desa tersebut akan menarik bagi pertumbuhan ekonomi perdesaan. Program padat karya tunai membuat petani memiliki penghasilan sebelum masa panen.
Namun, kesiapan desa tersebut pun harus diperhatikan. Lana menyarankan penggunaan dana desa dilakukan dengan pendampingan.
"Desa butuh pendampingan bisa dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di daerah yang mendampingi menjadi penanggungjawab," jelas Lana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News