Sumber: Kompas.com | Editor: Hasbi Maulana
Pasal 44 pergub itu menyebut, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak melunasi utang lebih dari 14 hari sejak menerima surat paksa berisi perintah untuk membayar utang pajak.
Adapun surat paksa diterbitkan jika wajib pajak tidak melunasi utangnya setelah menerima surat peringatan lebih dari 21 hari dan juru sita BPRD DKI telah menjalankan prosedur penagihan seketika dan sekaligus sebelum jatuh tempo pembayaran utang.
Baca Juga: Ketika Jokowi pakai mobil rental kunjungi lokasi kebakaran lahan di Riau
Penyanderaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyanderaan yang diterbitkan kepala BPRD DKI setelah mendapat izin tertulis dari gubernur DKI Jakarta.
Jangka waktu penyanderaan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan lagi.
Penunggak pajak yang disandera bisa mengajukan gugatan terkait penyanderaan itu kepada pengadilan negeri.
Jika gugatannya dikabulkan dan sudah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan bisa mengajukan rehabilitasi nama baik.
Penunggak pajak yang disandera akan dilepaskan setelah melunasi utangnya, jangka waktu penyanderaan habis, dilepaskan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan gubernur.
Baca Juga: Paling banyak dilaporkan, APPI klaim pengaduan soal debt colletor turun
Pertimbangan gubernur diberikan jika penunggak pajak sudah membayar 50 persen atau lebih utangnya dan akan mencicil sisa utangnya, sanggup melunasi utangnya dengan menyerahkan garansi, sanggup melunasi utangnya dengan dengan menyerahkan harta kekayaan yang nilainya sesuai dengan utang, berumur 75 tahun atau lebih, atau dilepaskan untuk kepentingan perekonomian negara dan kepentingan umum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penunggak Pajak di Jakarta Bisa Dikurung di Lapas, Ini Ketentuannya".
Penulis: Nursita Sari, Editor: Jessi Carina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News