kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penumpang banding lawan Garuda Indonesia


Minggu, 29 Juni 2014 / 20:45 WIB
Penumpang banding lawan Garuda Indonesia
ILUSTRASI. Jangan Takut Kelaparan! Ini 5 Tips Mengatasi Lapar Secara Efektif Saat Diet


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Seorang penumpang maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bernama Jahmada Girsang mengaku tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatannya melawan Garuda Indonesia. Dalam putusan verstek yang sidangnya sejak awal hingga akhir tak pernah dihadiri tim kuasa hukum Garuda Indonesia, majelis hakim hanya  menghukum Garuda sebesar Rp 600.00 saja.

Jahmada menilai putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat tersebut terasa aneh dan tidak sesuai dengan gugatan yang disampaikannya. Apalagi, sejak awal, Garuda sama sekali tidak menghadiri persidangan dan tidak ada pembelaan. "Jadi saya mendaftarkan banding, atas putusan tersebut," ujarnya kepada KONTAN akhir pekan lalu.

Jahmada mengatakan keputusan hakim yang hanya mengabulkan sebagaian dari tuntutanya terhadap Garuda tidak berdasar hukum karena ia mengaku telah membuktikan seluruh di pengadilan. Ia mengaku baru pertama kali adanya putusan verstek yang hanya mengabulkan sebagian. Dengan alasan itu, Jahmada mengaku tidak puas dan akan memperjuangkan keadilan sampai ke tingkat Banding.

Wakil Presiden Komunikasi Korporat PT Garuda Indonesia Tbk Pujobroto mengatakan belum tahu adanya banding yang diajukan Jahmada kepada Garuda. Ia juga menegaskan belum tahu juga ada gugatan yang sudah diputus di PN Jakarta Pusat. "Nanti kami akan cek dulu," ujarnya.

PN Jakarta Pusat memutuskan Garuda Indonesia telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Garuda dinilai lalai menjalankan kewajibannya karena keterlambatan keberangkatan pesawat dan adanya kelebihan penumpang di dalam pesawat. Karena itu, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Garuda harus membayar ganti rugi berdasarkan Undang-Undang Kementerian Perhubungan yakni membayar kerugian penumpang untuk keterlambatan penerbangan per empat jam sebesar Rp 300.000. Karena keterlambatan penerbangan untuk dua kali penerbangan lebih dari empat jam, maka majelis hakim menjatuhkan hukuman sebesar Rp 600.000.

Namun majelis hakim menolak mengabulkan membayar seluruh kerugian yang diklaim Jahmada yang berprofesi sebagai advokat tersebut yakni sebesar US$ 1600 dari biaya konsultasi yang tertunda akibat keterlambatan penerbangan tersebut. Majelis hakim juga menolak klaim biaya sanksi administrasi berupa ganti rugi sebesar Rp 200 juta dan biaya-biaya riil yang dikeluarkan untuk pendaftaran gugatan dan pengurusan perkara sebesar Rp 20 juta serta kerugian immateril sebesar Rp 10 miliar.

Sengketa ini bermula ketika Jahmada berangkat dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pukul 17.30 WIT menuju Jakarta pada 16 September 2013 yang lalu. Setelah mendapatkan boarding pas, 30 menit kemudian ada pengumuman dari crew garuda yang mengatakan pesawat belum bisa diterbangkan karena masih ada penumpang transit dari Papua belum naik ke pesawat. Setelah menunggu 45 menit di pesawat, ada lagi pengumuman yang meminta penumpang turun dengan membawa semua barang bagasi atas keluar pesawat, karena alasan aturan dan keselamatan penumpang.

Setelah 30 menit proses penurunan penumpang dari dalam pesawat dengan alasan pengecekan bagasi atas, para penumpang kembali diperintahkan kembali menaiki pesawat. Atas kejadian tersebut, Jahmada mengaku protes bersama dengan penumpang lain dan merasa tidak nyaman. Ternyata keterlambatan keberangkatan tersebut dikarenakan adanya penumpang pemain bola asal Papua yang belum naik ke pesawat, menyebabkan Garuda terlambat berangkat selama dua jam.

"Hanya karena keteledoran dan kesalahan yang dilakukan salah satu penumpang, Garuda mengorbankan kepentingan penumpang lainnya selama dua jam," tegas Jahmada.

Belum berhenti sampai di situ, Jahmada kembali mengalami pengalaman buruk terbang bersama Garuda, pada 30 September 2013.  Ia mengalami keterlambatan keberangkatan pesawat Garuda yang seharusnya pukul 17.00 WIT tetapi mundur menjadi pukul 18.05 WIT. Setelah penumpang naik pesawat selang 30 menit, ada pengumuman dari crew Garuda bahwa pesawat akan take off sekitar 15 menit kemudian ke Jakarta.

Tapi faktanya setelah hampir satu jam, pesawat belum juga berangkat. Ternyata crew Garuda terlihat kasak-kusuk menghitung ulang jumlah penumpang. Ternyata masalahnya ada kelebihan penumpang dalam pesawat artinya manifest tidak sesuai dengan jumlah penumpang. Setelah terjadi perdebatan dan protes antara penumpang dan Garuda, akhirnya pesawat baru berangkat pukul 19.00 WIT. Atas kejadian, Jahmada bilang Garuda tidak menjalankan Standard Operasional Prosedural (SOP).

Jahmada telah melayangkan somasi kepada Garuda pada 2 Oktober 2013 dan tidak mendapat tanggapan yang positif atau meminta maaf. Kemudian Jahmada melayangkan somasi kedua pada 22 Oktober 2013 dan mendapat tangapan yang isinya hanya mengucapkan turut prihatin atas ketidaknyamanan tersebut, tanpa permintaan maaf. Karena itu, Jahmada menggugat Garuda di pengadilan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×