Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk membayar ganti rugi karena menelantarkan penumpang. Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Pusat secara verstek alias tanpa kehadiran dan pembelaan Garuda sejak awal persidangan sampai putusan. Gugatan ini diajukan salah satu penumpang Garuda bernama Jahmada Girsang.
Ketua Majelis Hakim Jamaludin Samosir dalam pertimbangannya mengatakan Garuda telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Garuda dinilai lalai menjalankan kewajibannya karena keterlambatan keberangkatan pesawat dan adanya kelebihan penumpang di dalam pesawat. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar Jamaludin dalam amar putusannya, Senin (16/6).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Garuda harus membayar ganti rugi berdasarkan Undang-Undang Kementerian Perhubungan yakni membayar kerugian penumpang untuk keterlambatan penerbangan per empat jam sebesar Rp 300.000. Karena keterlambatan penerbangan untuk dua kali penerbangan lebih dari empat jam, maka majelis hakim menjatuhkan hukuman sebesar Rp 600.000.
Namun majelis hakim menolak mengabulkan membayar seluruh kerugian yang diklaim Jahmada yang berprofesi sebagai advokat tersebut yakni sebesar US$ 1600 dari biaya konsultasi yang tertunda akibat keterlambatan penerbangan tersebut. Majelis hakim juga menolak klaim biaya sanksi administrasi berupa ganti rugi sebesar Rp 200 juta dan biaya-biaya riil yang dikeluarkan untuk pendaftaran gugatan dan pengurusan perkara sebesar Rp 20 juta serta kerugian immateril sebesar Rp 10 miliar.
Pihak Garuda belum tahu
Atas putusan tersebut, Wakil Presiden Komunikasi Korporat PT Garuda Indonesia Tbk Pujobroto mengatakan belum tahu adanya gugatan yang diajukan Jahmada kepada Garuda. Ia mengatakan pihak Garuda memang pernah mendapatkan somasi dari Jahmada. Namun somasi itu telah ditanggapi Garuda.
"Berkaitan Garuda telah memberikan tanggapan atas somasi yang disampaikan, maka Garuda tidak mengetahui adanya gugatan dari bapak Jahmada Girsang, dan terlebih lagi ada keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya kepada KONTAN.
Sementara itu, Jahmada mengatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut. Apakah ia akan mengajukan banding atau tidak. "Saya cuma heran, gugatan saya hanya dikabulkan sebagian, padahal Garuda tidak pernah hadir dan memberikan pembelaan selama persidangan," ujarnya usai sidang. Ia mengatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut setelah salinannya diperoleh.
Sengketa ini bermula ketika Jahmada berangkat dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pukul 17.30 WIT menuju Jakarta pada 16 September 2013 yang lalu. Setelah mendapatkan boarding pas, 30 menit kemudian ada pengumuman dari crew garuda yang mengatakan pesawat belum bisa diterbangkan karena masih ada penumpang transit dari Papua belum naik ke pesawat. Setelah menunggu 45 menit di pesawat, ada lagi pengumuman yang meminta penumpang turun dengan membawa semua barang bagasi atas keluar pesawat, karena alasan aturan dan keselamatan penumpang.
Setelah 30 menit proses penurunan penumpang dari dalam pesawat dengan alasan pengecekan bagasi atas, para penumpang kembali diperintahkan kembali menaiki pesawat. Atas kejadian tersebut, Jahmada mengaku protes bersama dengan penumpang lain dan merasa tidak nyaman. Ternyata keterlambatan keberangkatan tersebut dikarenakan adanya penumpang pemain bola asal Papua yang belum naik ke pesawat, menyebabkan Garuda terlambat berangkat selama dua jam.
"Hanya karena keteledoran dan kesalahan yang dilakukan salah satu penumpang, Garuda mengorbankan kepentingan penumpang lainnya selama dua jam," tegas Jahmada.
Belum berhenti sampai di situ, Jahmada kembali mengalami pengalaman buruk terbang bersama Garuda, pada 30 September 2013. Ia mengalami keterlambatan keberangkatan pesawat Garuda yang seharusnya pukul 17.00 WIT tetapi mundur menjadi pukul 18.05 WIT. Setelah penumpang naik pesawat selang 30 menit, ada pengumuman dari crew Garuda bahwa pesawat akan take off sekitar 15 menit kemudian ke Jakarta.
Tapi faktanya setelah hampir satu jam, pesawat belum juga berangkat. Ternyata crew Garuda terlihat kasak-kusuk menghitung ulang jumlah penumpang. Ternyata masalahnya ada kelebihan penumpang dalam pesawat artinya manifest tidak sesuai dengan jumlah penumpang. Setelah terjadi perdebatan dan protes antara penumpang dan Garuda, akhirnya pesawat baru berangkat pukul 19.00 WIT. Atas kejadian, Jahmada bilang Garuda tidak menjalankan Standard Operasional Prosedural (SOP).
Jahmada telah melayangkan somasi kepada Garuda pada 2 Oktober 2013 dan tidak mendapat tanggapan yang positif atau meminta maaf. Kemudian Jahmada melayangkan somasi kedua pada 22 Oktober 2013 dan mendapat tangapan yang isinya hanya mengucapkan turut prihatin atas ketidaknyamanan tersebut, tanpa permintaan maaf. Karena itu, Jahmada menggugat Garuda di pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News