kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kurang usia, gugatan penumpang ke Garuda kandas


Rabu, 14 Mei 2014 / 10:07 WIB
Kurang usia, gugatan penumpang ke Garuda kandas
ILUSTRASI. Aplikasi blu dari BCA Digital.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Gugatan yang dilayangkan seorang penumpang bernama Sangun Ragahdo kepada Maskapai Penerbangan Nasional, PT Garuda Indonesia Tbk akhirnya kandas.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai gugatan yang dilayangkan Sangun tidak dapat diterima lantaran si penggugat dinilai tidak memiliki legal standing secara hukum.

Ketua Majelis Hakim, Gosen Butar Butar mengatakan, gugatan Sangun kepada Garuda tidak dapat diterima lantaran tidak bisa membuktikan dirinya telah dewasa secara hukum.

Selama persidangan, majelis tidak menemukan bukti bahwa penggugat sudah dewasa dan dapat mengajukan gugatan secara hukum.

Soalnya, dalam eksepsinya, pihak Garuda menilai Sangun belum dewasa dan tidak dibenarkan secara hukum mengajukan gugatan sendiri.

"Menerima eksepsi tergugat dan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar Gosen dalam amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Selasa (13/5).

Menurut pertimbangan majelis hakim, seseorang disebut dewasa secara hukum bila sudah berumur 21 tahun ke atas. Sementara bila berusia di bawah 21 tahun, maka seharusnya orang tua yang berwenang mewakili bila ada sengketa hukum.

Atas putusan itu, Kuasa hukum Sangun Yuris Darmawan mengatakan ia akan menyampaikan putusan itu kepada kliennya. "Kami akan banding atas putusan itu, karena gugatan kami bukan ditolak tapi hanya tidak dapat diterima," ujarnya usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Garuda Ali Oksy Murbiantoro mengatakan, putusan majelis hakim tersebut sudah tepat. Ia mengatakan pihak penggugat tidak dapat membuktikan bahwa Sangun sudah dewasa secara hukum.

"Kalau mereka banding, nanti kita sampaikan dulu ke klien apa keputusan mereka," katanya.

Awal perkara

Perkara ini bermula pada awal September 2013. Sangun mengugat Garuda karena ia dipindahkan dari penumpang kelas eksekutif ke kelas ekonomi secara sepihak oleh Garuda.

Sangun akan terbang dari Yogyakarta ke Jakarta pada 16 Juni 2013 pukul 15.10 WIB. Dia telah memesan tiket pesawat Garuda untuk kelas eksekutif dengan nomor penerbangan GA 211.

Pemesanan dilakukan pada 10 Juni 2013. Pembayaran juga sudah dilaksanakan jauh hari sebelum keberangkatan, sesuai dengan ketentuan di tiket elektronik.

Pada hari keberangkatan, Sangun mengaku telah check-in sejam lebih awal. Namun, ketika check-in petugas Garuda di Bandara Adi Sucipto justru mengatakan namanya tidak ada di daftar penumpang kelas eksekutif.

Oleh karena itu, tempat duduknya sudah dibatalkan sepihak dan diberikan ke penumpang lain. Kemudian, petugas memindahkan Sangun ke penerbangan berikutnya yang berangkat pukul 16.00 WIB.

Sangun menyatakan tidak terima atas hal ini dan mengaku menderita kerugian moril sertal materil. Sangun menuntut maskapai pelat merah itu meminta maaf lewat media cetak nasional, agar tindakan tersebut tidak terulang kepada penumpang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×