Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Sanny Cicilia
AKARTA. PT Garuda Indonesia gagal berdamai dengan penumpangnya. Mediasi antara Garuda dengan penumpang Sangun Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berakhir deadlock.
Legal Garuda, Dovi Hanoto mengaku proses perundingan dalam mediasi tidak berjalan lancar. Sementara, waktu mediasi yang diberikan oleh pengadilan sudah habis. "Kami juga sudah memberikan kompensasi atas pemindahan penumpang dari kelas eksekutif ke kelas ekonomi," ujar Dovi ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (21/1).
Sedangkan kuasa hukum Sangun, Yuris Darmawan mengaku telah berupaya untuk mencapai kesepakatan damai dengan Garuda. Pihak Garuda pun menurut Yuris sudah menyetujui permintaan Sangun untuk meminta maaf melalui media cetak. "Tetapi karena masalah redaksional, perdamaian gagal," ujarnya.
Sebelumnya Sangun Ragahdo menggugat lantaran tidak terima dengan perlakuan PT Garuda Indonesia Tbk yang memindahkan dirinya dari penumpang kelas eksekutif, ke kursi kelas ekonomi. Sangun menuding tindakan Garuda ini sebagai perbuatan melawan hukum.
Peristiwa ini terjadi saat Sangun akan melakukan perjalanan dari bandar udara Adi Sucipto (Yogjakarta) dengan tujuan bandar udara Soekarno Hatta (Jakarta) pada 16 Juni 2013 pukul 15.10 WIB menggunakan pesawat Garuda nomor penerbangan GA 211.
Sangun sudah memesan dan membayar tiket Garuda kelas eksekutif jauh hari sebelum keberangkatan yaitu sejak 10 Juni 2013. Sangun juga sudah memenuhi ketentuan check in selambat-lambatnya 30 menit sebelum jam keberangkatan. Hal tersebut dia lakukan, bahkan lebih awal, yakni sejam lebih awal.
Saat check in, petugas Garuda di Bandar Udara Adi Sucipto mengatakan tidak ada namanya dalam daftar penumpang kelas eksekutif. Makanya, tempat duduknya telah dibatalkan sepihak dan diberikan ke penumpang lainnya. Selanjutnya petugas memindahkan Sangun ke penerbangan GA 213 satu jam kemudian, yaitu pukul 16.00 WIB.
Sangun tidak terima atas perbuatan Garuda. Sangun mengaku mengalami kerugian baik moril maupun materiil dan menuntut Garuda meminta maaf melalui media cetak Kompas dengan ukuran 5 kolom x 30 cm. Sebagai pelajaran agar Garuda tidak mengulangi perbuatan serupa terhadap penumpang lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News