kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.941   -6,00   -0,03%
  • IDX 6.338   -13,39   -0,21%
  • KOMPAS100 833   -1,95   -0,23%
  • LQ45 631   -2,51   -0,40%
  • ISSI 219   -0,60   -0,27%
  • IDX30 355   -1,23   -0,35%
  • IDXHIDIV20 434   -0,87   -0,20%
  • IDX80 95   -0,28   -0,29%
  • IDXV30 120   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 113   -0,39   -0,34%

Bersiap! Kemenkeu Incar Pajak dari Rumah Kontrakan dan Properti Sewa pada 2027


Kamis, 06 Agustus 2026 / 13:59 WIB
Bersiap! Kemenkeu Incar Pajak dari Rumah Kontrakan dan Properti Sewa pada 2027
ILUSTRASI. Pemerintah akan memperluas basis perpajakan pada 2027 dengan menyasar kelompok wajib pajak yang dianggap belum membayar pajak optimal. (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan memperluas basis perpajakan pada 2027 dengan menyasar kelompok wajib pajak yang dianggap belum membayar pajak secara optimal. 

Salah satu contohnya adalah pemilik rumah lebih dari satu yang memperoleh penghasilan dari penyewaan properti.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan," ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga: Purbaya Tegaskan Peran Babinsa Hanya untuk Pengamanan Petugas Pajak

Sebagai contoh, Rofyanto menyinggung masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Menurutnya, rumah-rumah tersebut kemungkinan tidak seluruhnya ditempati oleh pemiliknya, melainkan disewakan sehingga menghasilkan pendapatan yang semestinya menjadi objek pajak.

"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," kata dia.

Selain memperluas basis pajak, pemerintah juga akan meningkatkan sinergi dengan berbagai instansi untuk memperkuat kepatuhan perpajakan. 

Integrasi data antarlembaga diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai aktivitas ekonomi wajib pajak.

Di saat yang sama, pemerintah terus menyempurnakan sistem Coretax agar mampu mendukung analisis data perpajakan secara lebih komprehensif.

"Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," ujar Rofyanto.

Ia menjelaskan, pemanfaatan data perpajakan yang terintegrasi dengan data perekonomian akan membuat pemerintah lebih mudah melakukan benchmarking terhadap profil wajib pajak sehingga potensi penerimaan negara dapat dioptimalkan.

Baca Juga: Purbaya Optimistis Tax Ratio Indonesia Tembus 11% di 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×