Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar baik bagi pelaku UMKM di Indonesia. Selama pandemi, pemerintah akan menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai untuk pelaku UMKM (BLT UMKM) atau yang kerap disebut dengan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Kebijakan ini akan menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada 2021, pemerintah telah menganggarkan program BLT UMKM sebesar Rp 15,36 triliun. Adapun BPUM yang diberikan kali ini adalah sebesar Rp 1,2 juta per penerima bantuan.
Berikut ini sejumlah persoalan yang kerap dikeluhkan para warganet di media sosial terkait BLT UMKM dan solusinya:
1. Terdaftar di eform.bri.co.id namun saldo belum masuk
Salah satu persoalan atau pertanyaan yang kerap muncul di media sosial yakni terkait status warga yang dinyatakan sebagai penerima. Awalnya sewaktu mengecek di laman eform.bri.co.id/bpum, yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima, namun setelah dicek di rekening ternyata tidak ada.
Salah satu netizen yang menanyakan hal tersebut adalah akun Gilang Putra di grup Facebook Sukoharjo Makmur.
Baca Juga: Sudah daftar pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 juta? Cek daftar penerima di eform.bri.co.id
"Yg senasib mari kumpul. Habis cek di BRI eform terdaftar. Habis print mutasi butab. ZONK" tulis akun tersebut sembari melampirkan tangkapan layar status penerimaan di eform dan foto buku rekening.
Terkait hal tersebut Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan penerima yang mengeluhkan saldo mutasi rekeningnya belum masuk maka perlu memastikan lebih lanjut.
Baca Juga: Step by step, ini tata cara untuk dapatkan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta
Yakni apakah rekening yang dilaporkan adalah rekening yang dipakai sebagai rekening penampungan dana BPUM 2021 atau bukan. Selain itu perlu memastikan apakah rekening yang bersangkutan memiliki transaksi lain atau kewajiban lain yang dimiliki nasabah selain transaksi penyaluran BPUM.
Aestika juga menyebut untuk penerima yang telah terdaftar di eform maka bisa segera menghubungi kantor cabang terdekat untuk mengetahui jadwal atau waktu pencairan. Hal ini karena pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan BRI atas instruksi pemerintah.
2. Rekening penerima BLT dibekukan
Persoalan atau pertanyaan lain yang juga ditanyakan oleh netizen yakni terkait pembekuan bantuan BLT UMKM. Salah satu netizen yang menanyakan hal tersebut adalah akun @Didishop1. "Apakah pencairan bantuan UMKM masih di bekukan?"
Aestika menjelaskan pembekuan atau pemblokiran dana BLT UMKM merupakan suatu prosedur keamanan. "Sebagai prosedur keamanan dan untuk memastikan BPUM diterima oleh penerima yang valid, maka seluruh dana BPUM memang dalam kondisi terblokir di rekening penerima," kata dia.
Baca Juga: Terdaftar di eform.bri.co.id, begini cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta
Kondisi dibekukan tersebut hanya terjadi sampai dengan penerima datang ke kantor cabang BRI terdekat untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pencairan.
Nantinya untuk membuka dana BPUM yang dibekukan adalah dengan membawa sejumlah dokumen ke kantor BRI. Kelengkapan tersebut yakni e-KTP asli.
Sedangkan kelengkapan dokumen pencairan lain disediakan BRI dan dilengkapi saat penerima datang ke kantor BRI. Kelengkapan tersebut yakni:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Surat Pernyataan dan Kuasa Formulir Pembukaan atau Perubahan Data Rekening
3. Apakah penerima tahun sebelumnya bisa mendapatkan lagi bantuan pada 2021?
Salah satu netizen yang menanyakan hal tersebut adalah akun @panggelbeiam di media sosial Twitter.
"@kontakBRI malam admin, saya penerima bantuan BPUM 2020, apa benar saya bisa mendapatkan kembali bantuan BPUM 2021? saya lihat di postingan kemenkopukm katanya bisa menerima kembali, kalau memang iya apakah saya harus kembali menyiapkan persyaratan yang diperlukan?".
Terkait pertanyaan tersebut, sesuai dengan Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan penerima bantuan pada 2020 akan menerima lagi di tahun 2021. Hal tersebut tertera dalam Pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang:
- belum pernah menerima dana BPUM;
- dan atau, telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Persoalan Seputar BLT UMKM dan Solusinya"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Sari Hardiyanto
Selanjutnya: Syarat dan cara dapat BPUM 2021, bisa cair lewat BPD dan PT Pos Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News