Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku UMKM terdampak Covid-19 pada tahun 2021. BPUM atau yang disebut juga Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun ini diberikan sebesar Rp 1,2 juta.
Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan jumlah penerima BPUM 2021 akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.
Apabila data penerima tercatat di eform.bri.co.id, berikut ini cara mencairkan dana BPUM 2021 di bank.
Pastikan tercatat di eform.bri.co.id
Lembaga atau bank penyalur BPUM dapat dicairkan melalui BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.
Sebelum melakukan pencairan dana bantuan, penerima haru memastikan terlebih dahulu data dirinya di laman online bank penyalur. Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.
Baca Juga: Syarat dan cara dapat BPUM 2021, bisa cair lewat BPD dan PT Pos Indonesia
"Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021, masyarakat agar mengakses terlebih dahulu website https://eform.bri.co.id/bpum," kata Aestika kepada Kompas.com, Rabu (7/4/2021).
Hal ini bertujuan untuk mengetahui dan memastikan apakah masyarakat memperoleh bantuan tersebut atau tidak.
"Dalam penyalurannya, BRI menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI," tutur Aestika.
Baca Juga: Ketentuan, syarat dan cara daftar untuk dapatkan BPUM Rp 1,2 juta