Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Salah satu netizen yang menanyakan hal tersebut adalah akun @panggelbeiam di media sosial Twitter.
"@kontakBRI malam admin, saya penerima bantuan BPUM 2020, apa benar saya bisa mendapatkan kembali bantuan BPUM 2021? saya lihat di postingan kemenkopukm katanya bisa menerima kembali, kalau memang iya apakah saya harus kembali menyiapkan persyaratan yang diperlukan?".
Terkait pertanyaan tersebut, sesuai dengan Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan penerima bantuan pada 2020 akan menerima lagi di tahun 2021. Hal tersebut tertera dalam Pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang:
- belum pernah menerima dana BPUM;
- dan atau, telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Persoalan Seputar BLT UMKM dan Solusinya"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Sari Hardiyanto
Selanjutnya: Syarat dan cara dapat BPUM 2021, bisa cair lewat BPD dan PT Pos Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News