Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penawaran SBN ritel tahun 2025 resmi berakhir seiring dengan ditutupnya masa penawaran ST015 pada 3 Desember 2025.
Direktur Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan mengatakan, pemesanan untuk ST015-T2 tenor 2 tahun sebesar Rp 11 triliun dengan jumlah investor 38.900 orang.
Sedangkan untuk ST015-T4 tenor 4 tahun jumlah pemesanannya sebesar Rp 4 triliun dengan jumlah investor 15.100 orang.
Adapun, pada saat ini sedang dilakukan rekonsiliasi data dengan para mitra distribusi SBSN ritel sebelum penetapan hasil penjualan pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025.
Baca Juga: BI Sudah Borong SBN Rp 268,36 Triliun Hingga 21 Oktober 2025
“Masa penawaran SBN ritel seri ST015 secara resmi ditutup pada tanggal 3 Desember 2025. Namun demikian, kuota penerbitan sebesar Rp 15 triliun sudah habis (sold out) sebelum masa penawaran berakhir,” ujar Deni kepada Kontan, Kamis (4/12/2025).
Deni mengatakan, habisnya kuota ST015 sebelum masa penutupan berakhir menunjukkan minat masyarakat terhadap instrumen SBN ritel tetap tinggi meskipun imbal hasil yang ditawarkan lebih rendah dibandingkan dengan SBN ritel sebelumnya, seiring dengan tren penurunan yield SBN di pasar.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran kupon ST015-T2 sebesar 5,20% dan ST015-T4 sebesar 5,45% mengambang dengan imbalan minimal (floating with floor) dengan tingkat imbalan acuan BI Rate.
Baca Juga: Imbal Hasil SBN Turun, Segini Potensi Bunga Utang yang Dihemat Pemerintah
Tujuan penerbitan Sukuk Tabungan Seri ST015-T2 dan Green Sukuk Seri ST015-T4 secara online adalah untuk mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SBSN ritel, memperluas basis investor dalam negeri dengan menyediakan alternatif investasi, dan mendukung terwujudnya keuangan inklusif serta memenuhi sebagian pembiayaan APBN 2025.
ST015 ini tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder (non-tradable), tidak dapat dialihkan, dan tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo kecuali pada periode early redemption tanpa dikenakan redemption cost.
Adapun periode pengajuan early redemption ST015-T2 adalah 26 Oktober 2026 (09.00 WIB) sampai dengan 3 November 2026 (10.00 WIB). Sedangkan periode pengajuan early redemption ST015-T4 adalah 25 Oktober 2027 (09.00 WIB) s.d. 3 November 2027 (10.00 WIB).
Selanjutnya: Pemerintah Butuh Anggaran Rp 720 Triliun Untuk Percepatan Belanja Awal 2026
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (5/12), Hujan Sangat Lebat Turun di Provinsi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













