Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Video viral kayu gelondongan ikut terbawa banjir di wilayah Sumatra Utara menjadi perhatian di media sosial.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Dwi Januanto Nugroho pun memberi penjelasan.Ia mengatakan, kayu gelondongan yang hanyut terbawa ini berasal dari kayu lapuk dan kayu tumbang akibat cuaca ekstrem.
Lalu, sebagian kayu ini juga berasal dari hasil penebangan di area Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Areal Penggunaan Lain (APL).
"Nah di area penebangan yang kita deteksi dari PHAT itu ada di APL, yang secara mekanisme untuk kayu yang tumbuh alami itu mengikuti regulasi dalam Sistem Informasi Penataan Hasil Kehutanan," kaya Dwi dalam konferensi pers di Kantornya, Jum'at (28/11/2025).
Baca Juga: Banjir Sumatra, Ini Daftar Jalan yang Tidak Bisa Dilalui
Namun, menurut Dwi, APL ini didukung legalitas di tingkat daerah seperti perangkat desa, camat hingga dinas-dinas yang menangani kehutanan.
Kemenhut sendiri mengklaim telah melakukan operasi-operasi di wilayah banjir terkait dengan modus operandi pencucian kayu melalui PHAT tersebut.
"Khusus di wilayah banjir seperti Aceh Tengah statusnya sudah P21, Sumbar, Kepri, Tapanuli Selatan atau Sumut masih berproses," kata Dwi.
Dalam sejumlah video yang tersebar di media sosial, banjir bandang membawa muatan gelondongan kayu di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, hingga Sibolga. Netizen menduga itu merupakan praktik illegal logging yang ikut memperparah banjir dan longsor.
Baca Juga: Pemerintah Kirim 11 Helikopter untuk Percepatan Penanganan Banjir di Sumatra
Selanjutnya: Barcelona vs Alaves: Prediksi dan Link Live Streaming di La Liga Hari Ini
Menarik Dibaca: Hasil Syed Modi India International 2025, Satu Wakil Indonesia Melesat ke Final
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













