kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha transportasi siap ikut aturan karantina meski omzet turun 85%


Minggu, 29 Maret 2020 / 18:48 WIB
Pengusaha transportasi siap ikut aturan karantina meski omzet turun 85%
ILUSTRASI. Pengusaha transportasi siap mengikuti aturan karantina meski omzet bakal turun 85%.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha angkutan transportasi memastikan siap mengikuti aturan pemerintah bila melakukan karantina wilayah, meski pun omzet industri transportasi seperti bus bakal turun hingga 85%.

Kebijakan ini dilakukan untuk memutus rantai penularan virus corona (Covid-19).  "Omzet bus pemumpang bisa turun 75% untuk bus pariwisata bisa sampai 85% ditambah ada pelarangan, ada karantina wilayah berarti sangat dibatasi," ujar Sekjen DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (29/3).

Baca Juga: Korlantas Polri siapkan dua skenario terkait kebijakan mudik lebaran tahun ini

Namun, kebijakan pelarangan mobilisasi orang tersebut harus dilakukan dengan baik. Sehingga nantinya mobilisasi dengan kendaraan pribadi juga harus dilarang.

Selain itu perlu ada relaksasi bagi industri angkutan darat. Pasalnya bila terjadi karantina wilayah, pendapatan perusahaan akan turun dan berdampak bagi karyawan.

"Ada kepedulian dari pemerintah pada awak kami, supporting kami yang tidak bisa bekerja," terang Ateng.

Organda mengusulkan adanya relaksasi bagi industri transportasi. Ateng bilang peniadaan pungutan pajak dan retribusi dapat diberikan selama 6 bulan dari masa penanggulangan Covid-19 hingga pemulihan.

Selain itu mengenai pinjaman dan bunga juga perlu direlaksasi. Hal itu akan mengurangi beban perusahaan selama masa karantina wilayah.

Sejalan dengan Organda, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan juga mengaku siap bila kebijakan karantina dilakukan. Namun, ketegasam aturan harus diterapkan termasuk untuk transportasi lain.

"Betul perlu aturan yang cepat, jelas, dan mengikat," terang Kurnia.

Menurut Kurnia, isolasi di berbagai daerah saat ini menyebabkan ketidakjelasan bagi industri angkutan. Pasalnya meski pendapatan sudah turun 80%, tetapi belum ada relaksasi bagi industri yang terkena imbas.

Baca Juga: Ini kata pengusaha logistik soal wacana karantina wilayah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×