kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusaha sepakat UMP 2021 sama seperti tahun 2020


Kamis, 08 Oktober 2020 / 19:20 WIB
Pengusaha sepakat UMP 2021 sama seperti tahun 2020
ILUSTRASI. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengatakan penetapan Upah Minimum tahun 2021 sementara ini akan tetap mengacu pada PP 78/2015.

Meski begitu, melihat adanya pandemi Covid-19 dan pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan, dia berpendapat bahwa penetapan UMP tidak mungkin ditetapkan secara normal sebagaimana peraturan pemerintah.

Baca Juga: Ekonom sebut UU Cipta Kerja jamin kepastian hukum rekrutmen tenaga kerja

"Kami mendapatkan saran dari dewan pengupahan nasional, yang saran ini akan menjadi acuan bagi kami, bagi menteri untuk menetapkan upah minimum tahun 2021. Karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti UU baru ini pasti akan banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi," kata Ida.

Meski begitu, Ida pun memastikan pihaknya akan terus memberikan perkembangan terbaru mengenai UMP 2021 sambil tetap mendengarkan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional.

Selanjutnya: Inilah 4 ancaman bagi pekerja kantoran jika RUU Cipta Kerja disahkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×