kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ekonom sebut UU Cipta Kerja jamin kepastian hukum rekrutmen tenaga kerja


Kamis, 08 Oktober 2020 / 06:41 WIB
Ekonom sebut UU Cipta Kerja jamin kepastian hukum rekrutmen tenaga kerja
ILUSTRASI. Keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Muhammad Handry Imansyah menilai persetujuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bisa memberikan kepastian hukum dalam rekrutmen tenaga kerja dan pengembangan produktivitas para tenaga kerja melalui berbagai pelatihan.

"Terdapat pasal mengenai jaminan pelatihan kerja bagi tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan untuk pekerja yang ikut BPJS tenaga kerja yang membayar iuran," kata Handry dalam pernyataan, Rabu (7/10).

Handry juga menyoroti terkait informasi bahwa UU Cipta Kerja telah menghapus ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Ketentuan UMK dan UMSK sebelumnya diatur di Pasal 89 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menperin sebut UU Cipta Kerja akan ungkit industri manufaktur

Menurut dia, upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota masih tetap ada dengan regulasi terkait ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi/bupati/wali kota.

"Kenaikan upah tiap tahun juga berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi dan jika memang ada perbedaan angka dapat diselesaikan dengan negosiasi seperti yang sudah berlaku," kata Handry.

Selain itu, ia mengatakan ketentuan soal pesangon juga diatur lebih detail dengan rincian antara lain kerja kurang dari satu tahun dapat satu bulan gaji dan lebih dari satu tahun dapat dua bulan gaji.

Untuk menghindari perdebatan, Handry juga meminta DPR dan pemerintah agar lebih rinci dalam membuat peraturan turunan terkait klaster ketenagakerjaan sehingga tidak multi tafsir dan melahirkan penolakan dari buruh.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×