kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusaha keluhkan inefisiensi Tapera


Senin, 22 Oktober 2018 / 21:19 WIB
Pengusaha keluhkan inefisiensi Tapera
ILUSTRASI. PEMBANGUNAN RUMAH SUBSIDI


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluhkan adanya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini dinilai akan menciptakan inefisiensi dalam jaminan sosial tenaga kerja.

Lantaran adanya pengulangan iuran yang sebelumnya telah ada. "Ini pengulangan dari yang sudah ada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sudah ada disana sebesar 20% dipakai untuk perumahan karyawan," ujar Direktur Eksekutif Apindo Danang Girindrawardana kepada Kontan.co.id, Senin (22/10).

Selain pengulangan iuran yang sama, Tapera juga akan menciptakan lembaga baru. Lembaga baru itu dinilai akan menambah inefisiensi dalam pengawasan di Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk mengoptimalisasi pengelolaan dana yang sudah ada dalam BPJS Ketenagakerjaan. Danang bilang agar fungai BPJS Ketenagakerjaan dapat diperluas fungsinya.

"Dibikinlah divisi atau kompartemen khusus untuk mengurus beberapa hal di BPJS Ketenagakerjaan termasuk perumahan, itu akan tersentralisir," terang Danang.

Selain inefsiensi, kehadiran Tapera juga akan menambah beban. Beban dinilai tidak hanya akan dirasakan oleh perusahaan tetapi juga oleh karyawan.

Asal tahu saja, sebelumnya telah terdapat kesepakatan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai besaran iuran Tapera sebesar 3%. Dari angka tersebut karyawan akan dibebani sebesar 2,5% dan pemberi kerja atau pengusaha dibebani sebesar 0,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×