Reporter: Abdul Basith | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditargetkan dapat beroperasi pada tahun 2019.
Saat ini, Komite Tapera masih merampungkan pembentukkan Badan Pengelola (BP) Tapera. Harapannya, tahun ini komisioner dan deputi komisioner BP Tapera bisa ditunjuk pada tahun ini.
"Bulan ini semoga bisa tuntas, tiga bulan setelahnya harus sudah mulai operasi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid saat membuka Diskusi Tapera, Senin (22/10).
Pembentukan BP Tapera tersebut telah terlambat dari target awal. Asal tahu saja, dalam Undang Undang (UU) Tapera, BP Tapera seharusnya sudah beroperasi penuh paling lambat 2 tahun setelah UU disahkan pada 2016 silam.
Nantinya, pelayanan Tapera akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sementara itu, pihak swasta baru akan bisa menggunakan skema pembiayaan rumah ini setelah BP Tapera beroperasi selama tajuh tahun.
"Belum untuk swasta, pekerja swasta diberikan kesempatan waktu," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News