Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diyakini bakal menemui banyak tantangan khususnya dalam pengelolaannya. Nantinya, Badan Pengelola (BP) Tapera yang akan mengelola program ini dan sekaligus menjalankan tiga kegiatan utama dari Tapera.
"Kegiatan utama BP Tapera itu pengerahan dana, pemupukan dana, dan pemanfaatan dana," ujar Pengamat Pembiayaan Perumahan Universitas Indonesia, Ruslan Prijadi saat diskusi mengenai Tapera, Senin (22/10).
Pengerahan dana melalui pengumpulan iuran peserta Tapera. Besaran iuran sebesar 3% telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan telah disetujui oleh Menteri Keuangan.
Iuran dibayar oleh peserta sebesar 2,5% sementara 0,5% sisanya dibayarkan oleh pemberi kerja. Dalam hal iuran tersebut, BP Tapera harus memiliki data yang jelas jumlah peserta.
Hal itu perlu memperhatikan keikutsertaan dari pihak pengusaha swasta. "Salah satu tantangan dalam pengerahan dana adalah penolakan dari pemberi kerja," terang Ruslan yang ikut membantu perumusan Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2016 tentang Tapera.
Setelah pengerahan dana, BP Tapera pun perlu melakukan pemupukan. Pemupukan dilakukan untuk menjaga nilai dana peserta Tapera.
Dana yang dihimpun dapat dikelola melalui dua cara. Pertama melalui investasi dengan instrumen tertentu. Kedua disalurkan ke bank atau pembiayaan perumahan.
Hal itu melihat dua jenis pemanfaatan dana iuran Tapera. Pemanfaatan dana bagi peserta Tapera tidak selalu digunakan untuk pembelian rumah.
Terdapat dua jenis peserta Tapera, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta non MBR. Peserta MBR yang akan menjadi target untuk mendorong kepemilikan rumah.
Peserta MBR dapat memanfaatkan dana Tapera untuk uang muka pembelian rumah, uang muka pembangunan rumah, dan renovasi rumah. Peserta MBR nantinya akan melunasi pinjaman ke bank atau pun lembaga pembiayaan perumahan.
Masalah harga dan ketersediaan rumah masih menjadi tantangan ke depan. "Kendala dalam penyediaan lahan perumahan serta harga rumah bergerak naik lebih cepat dari dana tabungan," jelas Ruslan.
Sementara peserta non MBR dinilai telah memiliki rumah. Oleh karena itu dana Tapera dapat ditarik untuk pemanfaatan oleh peserta non MBR.
Namun, terdapat jangka waktu satu tahun sebelum peserta Tapera memanfaatkan dana Taperanya. Tetapi untuk peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak perlu menunggu satu tahun karena telah menjadi anggota Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News