kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Klausul iuran dalam program Tapera jadi sorotan


Senin, 22 Oktober 2018 / 15:32 WIB
Klausul iuran dalam program Tapera jadi sorotan
ILUSTRASI. Pembangunan Perumahan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan keikutsertaan perusahaan swasta dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih alot. Terutama perihal klausul iuran yang dibebankan. Pasalnya, selama ini perusahaan telah terbebani dengan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Swasta rada alot belum menyetujui adanya iuran mereka memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai manfaat layanan tambahan," ujar Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Adang Sutara saat diskusi mengenai Tapera, Senin (22/10).

Padahal pihak Kementerian PUPR telah melakukan sosialisasi dengan pihak pengusaha. Selain itu, ketentuan besaran pembayaran iuran pun telah ditetapkan.

Nantinya iuran Tapera tidak akan sepenuhnya dibebankan kepada pengusaha selaku pemberi kerja. Persentase lebih besar akan dibebankan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta Tapera. "Iuran 2,5% dibebankan ke pekerja dan 0,5% kepada pemberi kerja," terang Adang.

Adang bilang masih terdapat penolakan dari pengusaha. Oleh karena itu pengusaha akan diberikan waktu paling lambat 7 tahun untuk ikut serta dalam Tapera.

Selama 7 tahun, pengusaha akan melihat cara kerja Tapera yang lebih dulu diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Penggunaan layanan tambahan dari BPJS pun dinilai masih minim pemanfaatan untuk perumahan. "Manfaat layanan tambahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) baru 30 orang," jelas Adang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×