kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Klausul iuran dalam program Tapera jadi sorotan


Senin, 22 Oktober 2018 / 15:32 WIB
ILUSTRASI. Pembangunan Perumahan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan keikutsertaan perusahaan swasta dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih alot. Terutama perihal klausul iuran yang dibebankan. Pasalnya, selama ini perusahaan telah terbebani dengan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Swasta rada alot belum menyetujui adanya iuran mereka memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai manfaat layanan tambahan," ujar Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Adang Sutara saat diskusi mengenai Tapera, Senin (22/10).

Padahal pihak Kementerian PUPR telah melakukan sosialisasi dengan pihak pengusaha. Selain itu, ketentuan besaran pembayaran iuran pun telah ditetapkan.

Nantinya iuran Tapera tidak akan sepenuhnya dibebankan kepada pengusaha selaku pemberi kerja. Persentase lebih besar akan dibebankan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta Tapera. "Iuran 2,5% dibebankan ke pekerja dan 0,5% kepada pemberi kerja," terang Adang.

Adang bilang masih terdapat penolakan dari pengusaha. Oleh karena itu pengusaha akan diberikan waktu paling lambat 7 tahun untuk ikut serta dalam Tapera.

Selama 7 tahun, pengusaha akan melihat cara kerja Tapera yang lebih dulu diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Penggunaan layanan tambahan dari BPJS pun dinilai masih minim pemanfaatan untuk perumahan. "Manfaat layanan tambahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) baru 30 orang," jelas Adang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×