kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Klausul iuran dalam program Tapera jadi sorotan


Senin, 22 Oktober 2018 / 15:32 WIB
Klausul iuran dalam program Tapera jadi sorotan
ILUSTRASI. Pembangunan Perumahan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan keikutsertaan perusahaan swasta dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih alot. Terutama perihal klausul iuran yang dibebankan. Pasalnya, selama ini perusahaan telah terbebani dengan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Swasta rada alot belum menyetujui adanya iuran mereka memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai manfaat layanan tambahan," ujar Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Adang Sutara saat diskusi mengenai Tapera, Senin (22/10).

Padahal pihak Kementerian PUPR telah melakukan sosialisasi dengan pihak pengusaha. Selain itu, ketentuan besaran pembayaran iuran pun telah ditetapkan.

Nantinya iuran Tapera tidak akan sepenuhnya dibebankan kepada pengusaha selaku pemberi kerja. Persentase lebih besar akan dibebankan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta Tapera. "Iuran 2,5% dibebankan ke pekerja dan 0,5% kepada pemberi kerja," terang Adang.

Adang bilang masih terdapat penolakan dari pengusaha. Oleh karena itu pengusaha akan diberikan waktu paling lambat 7 tahun untuk ikut serta dalam Tapera.

Selama 7 tahun, pengusaha akan melihat cara kerja Tapera yang lebih dulu diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Penggunaan layanan tambahan dari BPJS pun dinilai masih minim pemanfaatan untuk perumahan. "Manfaat layanan tambahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) baru 30 orang," jelas Adang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×