Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Kadin, Raden Pardede mengatakan, setelah pemerintah memberikan surat presiden, naskah akademik dan draf RUU cipta kerja, maka selanjutnya akan ada rapat-rapat pembahasan di DPR.
Ia meminta, Pemerintah dan DPR perlu memperhatikan aspek perizinan untuk investasi dan bisnis supaya lebih mudah dan lebih cepat.
Baca Juga: Menaker tegaskan komitmen perlindungan tenaga kerja dalam omnibus law
"Yang jadi perhatian bagaimana hubungan dan koordinasi antara pusat dan daerah dalam hal pemberian izin bisa terkoordinasi dengan baik," kata Raden ketika dihubungi, Rabu (12/2).
Selain itu, aspek yang perlu diperhatikan adalah terkait ketenagakerjaan. Raden menilai, pembahasan ketenagakerjaan mesti disesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi.
Ia menyebutkan, adanya tenaga kerja asing (TKA) yang memiliki keahlian khusus dan memang diperlukan, seharusnya tidak menjadi permasalahan. Selain itu, terkait pengaturan upah dan pesangon, Pemerintah dan DPR perlu membahasnya dengan pihak-pihak terkait.
Baca Juga: KSPI tolak ikut dalam tim konsultasi publik RUU Cipta Kerja
"Harapan kita akan ada titik temu sehingga UU ini bisa diselesaikan tahun ini juga. Jangan terlampau lama. Apalagi di tengah suasana perlambatan global sekarang ini," jelas Raden.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, pemerintah hari ini menyerahkan surat presiden untuk rancangan UU cipta kerja. RUU ini nantinya akan terdiri dari 79 UU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas bersama DPR.
"Kami akan menyerahkan Surpres, menyerahkan draft UU dan naskah akademiknya. Jadi semuanya sudah dilengkapi dan tadi kami menyerahkan," kata Airlangga di Gedung DPR, Rabu (12/2).
Baca Juga: Terdiri dari 15 bab dan 174 pasal, RUU Cipta Lapangan Kerja akan dibahas 7 Komisi DPR
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pembahasan RUU cipta kerja akan melibatkan kurang lebih tujuh Komisi terkait di DPR. Pembahasan itu untuk membahas 11 klaster yang ada dalam RUU tersebut.
"Tadi disampaikan terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Akan melibatkan kurang lebih 7 komisi dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR, apakah itu melalui Baleg atau pansus karena melibatkan 7 komisi terkait dalam membahas 11 kluster yg terdiri dr 15 bab dan 174 pasal," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News