kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.370   0,00   0,00%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Pengusaha berharap RUU omnibus law cipta kerja bisa rampung tahun ini


Rabu, 12 Februari 2020 / 21:49 WIB
Pengusaha berharap RUU omnibus law cipta kerja bisa rampung tahun ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) menyerahkan surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja kepada pimpinan DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Kadin, Raden Pardede mengatakan, setelah pemerintah memberikan surat presiden, naskah akademik dan draf RUU cipta kerja, maka selanjutnya akan ada rapat-rapat pembahasan di DPR.

Ia meminta, Pemerintah dan DPR perlu memperhatikan aspek perizinan untuk investasi dan bisnis supaya lebih mudah dan lebih cepat.

Baca Juga: Menaker tegaskan komitmen perlindungan tenaga kerja dalam omnibus law

"Yang jadi perhatian bagaimana hubungan dan koordinasi antara pusat dan daerah dalam hal pemberian izin bisa terkoordinasi dengan baik," kata Raden ketika dihubungi, Rabu (12/2).

Selain itu, aspek yang perlu diperhatikan adalah terkait ketenagakerjaan. Raden menilai, pembahasan ketenagakerjaan mesti disesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi.

Ia menyebutkan, adanya tenaga kerja asing (TKA) yang memiliki keahlian khusus dan memang diperlukan, seharusnya tidak menjadi permasalahan. Selain itu, terkait pengaturan upah dan pesangon, Pemerintah dan DPR perlu membahasnya dengan pihak-pihak terkait.

Baca Juga: KSPI tolak ikut dalam tim konsultasi publik RUU Cipta Kerja

"Harapan kita akan ada titik temu sehingga UU ini bisa diselesaikan tahun ini juga. Jangan terlampau lama. Apalagi di tengah suasana perlambatan global sekarang ini," jelas Raden.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×