kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.370   0,00   0,00%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Pengusaha berharap RUU omnibus law cipta kerja bisa rampung tahun ini


Rabu, 12 Februari 2020 / 21:49 WIB
Pengusaha berharap RUU omnibus law cipta kerja bisa rampung tahun ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) menyerahkan surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja kepada pimpinan DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, pemerintah hari ini menyerahkan surat presiden untuk rancangan UU cipta kerja. RUU ini nantinya akan terdiri dari 79 UU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas bersama DPR.

"Kami akan menyerahkan Surpres, menyerahkan draft UU dan naskah akademiknya. Jadi semuanya sudah dilengkapi dan tadi kami menyerahkan," kata Airlangga di Gedung DPR, Rabu (12/2).

Baca Juga: Terdiri dari 15 bab dan 174 pasal, RUU Cipta Lapangan Kerja akan dibahas 7 Komisi DPR

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pembahasan RUU cipta kerja akan melibatkan kurang lebih tujuh Komisi terkait di DPR. Pembahasan itu untuk membahas 11 klaster yang ada dalam RUU tersebut.

"Tadi disampaikan terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Akan melibatkan kurang lebih 7 komisi dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR, apakah itu melalui Baleg atau pansus karena melibatkan 7 komisi terkait dalam membahas 11 kluster yg terdiri dr 15 bab dan 174 pasal," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×