CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Terdiri dari 15 bab dan 174 pasal, RUU Cipta Lapangan Kerja akan dibahas 7 Komisi DPR


Rabu, 12 Februari 2020 / 17:55 WIB
Terdiri dari 15 bab dan 174 pasal, RUU Cipta Lapangan Kerja akan dibahas 7 Komisi DPR
ILUSTRASI. Ketua DPR Puan Maharani bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani dan sejumlah menteri menjelaskan surpres draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beserta sejumlah menteri datang ke DPR dalam rangka menyerahkan surat presiden (supres), draf dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, rancangan UU omnibus law tersebut akan terdiri 15 bab dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR.

"Jadi kalau ada yang mengatakan apakah DPR sudah membaca drafnya? Belum. Apakah DPR sudah tahu isinya? Belum," ujar Puan di Gedung DPR, Rabu (12/2).

Baca Juga: Pemerintah serahkan surat presiden dan draf omnibus law RUU Cipta Kerja ke DPR

Puan mengatakan, pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja akan melibatkan kurang lebih tujuh Komisi di DPR. Pembahasan itu untuk membahas 11 klaster yang ada dalam RUU tersebut.

"Tadi disampaikan terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Akan melibatkan kurang lebih tujuh Komisi DPR dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR, apakah itu melalui Baleg atau pansus karena melibatkan tujuh Komisi DPR," ujar dia.

Puan menyatakan, belum beredarnya atau tersosialisasinya RUU tersebut jangan sampai menimbulkan prasangka atau kecurigaan di masyarakat.

"Jadi jangan sampai belum beredarnya atau tersosialisasinya draf ini kemudian menimbulkan prasangka-prasangka lain yang menimbulkan kecurigaan karena kami memang belum membahasnya," terang dia.

Baca Juga: Jokowi ingin pelaku usaha mikro dan kecil cukup registrasi saja saat buka usaha



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×