Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sanggahan bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.
Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.
Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran tidak akan mengubah hasil verifikasi.
Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2
Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN. Berikut caranya:
1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id.
2. Log in menggunakan akun pendaftaran PPPK 2024 Anda.
3. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) beserta alasannya.
4. Pelamar dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.
5. Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.
Tonton: Ini Gaji PPPK Tahun 2025, Bisa di Atas Rp 7 Juta
6. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
Adapun hasil sanggah atas hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 dijadwalkan diumumkan pada 20-27 Februari 2025.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul: "Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 Paling Lambat 18 Februari 2025, Ini Cara Ceknya di SSCASN BKN"
Selanjutnya: Memantau Dampak AS Tolak Pilar Dua Perpajakan
Menarik Dibaca: Jenis Limit KUR BSI 2025 dan Cara Pengajuan Pinjaman Syariah untuk UMKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News