Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 dibagi menjadi dua periode pendaftaran.
Mengutip Infopublik.id, periode I berlangsung dari 1-20 Oktober 2024. Periode ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas seperti Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta tenaga non-ASN yang terdata di BKN.
Sementara, periode II dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
"Calon pelamar seleksi PPPK dapat mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id, yang merupakan situs resmi pendaftaran ASN secara nasional. Silakan mempelajari mekanisme seleksi PPPK berdasarkan KepmenPANRB yang telah kami terbitkan," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, yaitu:
- Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024,
- KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah 2024,
- KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan 2024.
Baca Juga: Syarat PPPK 2024 Jabatan Guru dan Teknis, Pemrov Jawa Tengah Membuka 4.181 Formasi
Menteri PANRB menegaskan bahwa besarnya formasi PPPK 2024 merupakan bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
"Seleksi PPPK 2024 fokus pada penataan pegawai non-ASN, sehingga 100% formasi PPPK dialokasikan untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah," jelasnya.
Pendaftaran Seleksi PPPK diumumkan berdasarkan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Prioritas kelulusan seleksi PPPK 2024 diberikan kepada pelamar prioritas, eks THK-II sesuai database BKN, non-ASN terdaftar di BKN, dan non-ASN yang aktif di instansi pemerintah.
"Seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT), dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Tidak ada nilai ambang batas, melainkan berdasarkan peringkat tertinggi," ungkap Anas.
Seleksi PPPK hanya terdiri dari dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi menilai Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, serta Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar jabatan.
Baca Juga: Sudah Buka, Ini Cara Cek Formasi PPPK Teknis, Guru, dan Tenaga Kesehatan 2024
Tahap akhir adalah wawancara berbasis komputer, yang menilai integritas dan moralitas peserta.
Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal seleksi, pelamar dapat mengakses Surat Plt. Kepala BKN melalui tautan berikut:
https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2024/09/S-Instansi-Jadwal-Seleksi-Pengadaan-PPPK-T.A.-2024-DS.pdf
Selanjutnya: Satu Dasawarsa Pemerintahan Jokowi Membangun Konektivitas hingga Pelosok Negeri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News