Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan bahwa agenda pembahasan regulasi tersebut menjadi salah satu fokus utama dewan. Langkah ini dilakukan guna memberikan ruang penyempurnaan payung hukum sektor energi bersih nasional.
"Acara terakhir Rapat Paripurna Dewan hari ini, yaitu Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Menkeu: Impor Beras Ilegal Nodai Swasembada Pangan Indonesia
Cucun menjelaskan, pengajuan perpanjangan masa pembahasan RUU EBET ini didasarkan pada mekanisme tata tertib dewan serta laporan dari komisi terkait.
Permohonan resmi tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui forum konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi.
"Berdasarkan Ketentuan Pasal 152 ayat 1 Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib serta Laporan Pimpinan Komisi XII DPR RI yang disampaikan pada rapat konsultasi pengganti rapat BAMUS pada tanggal 21 September 2026 meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan," jelasnya.
Merespons permohonan tersebut, Cucun langsung meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir dalam forum paripurna. Keputusan perpanjangan pembahasan RUU EBET ini pun disepakati secara aklamasi oleh peserta rapat.
"Sehubungan dengan itu, dalam Rapat Paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut di atas?" tanya pimpinan sidang.
"Setuju," jawab anggota DPR RI yang hadir disidang paripurna tersebut.
Baca Juga: Siap Hadiri Sidang Majelis Umum PBB, Menlu Akan Bawa Isu Kemerdekaan Bagi Gaza
Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, RUU EBET pertama kali diusulkan sebagai inisiatif DPR RI pada akhir tahun 2019 dan draf awalnya mencakup 14 bab serta 59 pasal.
Pembahasan intensif Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mulai digulirkan pada awal tahun 2023, namun sempat terkatung-katung karena perdebatan alot mengenai skema pemanfaatan bersama jaringan transmisi (power wheeling) dan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Progres regulasi ini kemudian dilanjutkan kembali oleh parlemen sebagai status carry over, dan saat ini pembahasannya terus didorong untuk memberikan kepastian hukum transisi energi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














