kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengobatan kanker menjadi salah satu manfaat dalam program JKN-KIS


Minggu, 02 Februari 2020 / 14:42 WIB
Pengobatan kanker menjadi salah satu manfaat dalam program JKN-KIS
ILUSTRASI. Tahun 2018, pembiayaan kanker berada pada urutan kedua yaitu sebesar 3,4 triliun. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan, saat ini program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjadi manfaat dalam membiayai pengobatan kanker di Indonesia.

Perlu diketahui, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

Baca Juga: Wabah virus corona berpotensi rugikan ekonomi China US$ 62 miliar di kuartal I 2020

Anung Sugihantono, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan mengungkapkan, saat ini pengobatan kanker merupakan salah satu manfaat dalam JKN-KIS. "Berdasarkan data BPJS tahun 2018, pembiayaan kanker berada pada urutan kedua yaitu sebesar 3,4 Triliun," ujar Anung kepada kontan.co.id pada Jumat (31/1).

Mengenai kemudahan dalam hal investasi khusus rumah sakit kanker, Anung mengungkapkan, investasi diatur dalam peraturan tersendiri baik berupa penanaman modal dalam negeri maupun luar negeri (daftar negatif investasi) termasuk sumber daya manusianya (MEA).

Anung mengungkapkan, saat ini Indonesia telah memiliki 2881 Rumah Sakit yang terdiri dari rumah sakit yang sudah terintegrasi dengan sistem online.

RS milik Kementerian Kesehatan berjumlah (34), Pemerintah Provinsi (143), Pemerintah Kabupaten/Kota (645), RS milik TNI POLRI (164), sementara Swasta (1834), BUMN (36), dan Kementerian lain (25).

Baca Juga: Bisakah hewan piaraan menyebarkan virus corona? WHO menjawab di sini

"Dalam pelaksanaannya Kementerian Kesehatan telah membangun sistem rujukan berjenjang berdasarkan kompetensi dan dukungan fasilitas," katanya.

Ia juga menuturkan, saat ini di Indonesia telah terbangun sistem rujukan yang terdiri dari 110 Rumah Sakit (RS) rujukan Regional, 20 RS Rujukan Provinsi, dan 14 RS Rujukan Nasional. "Pelayanan Kanker merupakan salah satu jenis pelayanan yang mengikuti rujukan berjenjang," ujarnya.

Saat ini di Indonesia juga telah memiliki 5 RS Khusus Kanker. Anung menyebut, sebaran pelayanan kanker radiasi masih belum merata, "sehingga perlu distribusi pelayanan kanker di seluruh tanah air melalui center-center radiotherapi, terutama RS rujukan," tambahnya.

Baca Juga: Akan ada tiga barang kena cukai baru di tahun ini, apa saja?

Fasilitas radioterapi di Indonesia terdiri dari 16 dari 34 provinsi, 44 center, 66 alat radioterapi. Saat ini pelayanan Kemoterapi terdapat di 53 Rumah Sakit. Jumlah Spesialis bidang onkologi terdiri dari Spesialis Patologi Anatomi (Sp.PA) berjumlah 579 orang, Spesialis Bedah Onkologi (Sp.B.Onk) 173 orang, Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Hematologi-Onkologi (Sp.PD. KHOM) berjumlah 99 orang, Spesialis Radiasi Onkologi (Sp.Rad.Onk) berjumlah 93 orang, Trainee 58 orang, dan Internis Plus dan Internis Fellowship Onkology (IFO) 130 orang.

Anung menjelaskan, idealnya pengembangan RS Kanker di Indonesia disesuaikan dengan kebutuhannya terkait prediksi jumlah dan sebaran pasien, jenis kanker dan pelayanan yang diberikan, luas wilayah dan hambatan geografis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×