kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.680   99,00   0,56%
  • IDX 6.599   -124,08   -1,85%
  • KOMPAS100 874   -18,96   -2,12%
  • LQ45 651   -6,79   -1,03%
  • ISSI 238   -4,84   -1,99%
  • IDX30 369   -2,15   -0,58%
  • IDXHIDIV20 456   0,25   0,05%
  • IDX80 100   -1,80   -1,77%
  • IDXV30 128   -1,20   -0,93%
  • IDXQ30 119   -0,20   -0,17%

Akan ada tiga barang kena cukai baru di tahun ini, apa saja?


Minggu, 02 Februari 2020 / 13:01 WIB
ILUSTRASI. Pedagang produk plastik menata barang dagangannya di pasar Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/7). Pemerintah akan mengenakan cukai untuk produk kantong plastik.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji perluasan barang kena cukai di tahun ini. Rencananya ada tiga barang yang konsumsinya bakal dikendalikan pemerintah dengan mengenakan tarif cukai di tahun ini.

Pertama, cukai plastik yang sejak tahun lalu sudah dalam tahap pembahasan dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kembali diagendakan di tahun ini. Namun, bukan menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) 2020.

Baca Juga: DPR tidak yakin dengan target pajak di APBN 2020 dapat tumbuh 23,3%

Kedua, cukai minuman berpemanis atau minuman bersoda yang sudah dalam kajian dengan Kementerian Kesehatan (Kemkes).

Ketiga, cukai emisi karbon yang ditetapkan bahwa konsumsinya berdampak pada pencemaran lingkungan, ini berdasarkan hasil riset Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Saya kira yang paling diharapkan plastik dulu. Yang paling sudah final plastik. Nah ini kita pararel jalan terus. Urutannya cukai plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi seusai rapat kerja dengan DPR RI tentang APBN 2019 dan 2020, di kompleks DPR/MPR RI, Kamis (30/1).

Memang, cukai plastik selangkah lebih maju dari pada kedua eskalasi barang kena cukai tersebut. Di tahun ini, bea cukai belum mengenakan seluruh produk plastik, melaikan hanya kantong plastik dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Ketetapan itu sudah melalui Peraturan Antar Kementerian (PAK) dengan KLHK.

Baca Juga: Djarum: Mekanisme pasar mulai menaikkan harga rokok sejak Desember 2019




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×