kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pengganti Hasyim Asy'ari, KPU Tunggu Keppres dan DPR


Jumat, 05 Juli 2024 / 22:31 WIB
Pengganti Hasyim Asy'ari, KPU Tunggu Keppres dan DPR
ILUSTRASI. Ketua KPU Hasyim Asy?ari (tengah) bersama jajaran Komisioner KPU dan jajaran KPU Provinsi, kabupaten/kota memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy?ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa penunjukan komisioner yang menggantikan Hasyim masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) dan proses penggantian antar waktu (PAW) di DPR RI.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz menjelaskan, Keppres yang dimaksud adalah terkait pemberhentian Hasyim, sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Soal nanti PAW kan ini ada dua hal. Pertama Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari, itu kan nanti ada di Presiden (Jokowi),” ujar Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Pastikan Pilkada Akan Berjalan Lancar, Jujur dan Adil

Sedangkan untuk PAW, lanjut Mellaz, mekanismenya berada di DPR RI sebagai pihak yang menyeleksi para calon komisioner KPU RI periode 2022-2027.

Dalam pelaksanaan, pengganti Hasyim akan dipilih dari para calon komisioner KPU RI yang saat itu mengikuti proses seleksi dan menjalani fit and proper test.

“Waktu kami dipilih kemarin itu ada 14 nama. Jadi nomor 1 sampai 7 (berdasarkan urutan nilai) dilantik pada bulan april 2022,” kata Mellaz.

 “Kemudian untuk penggantiannya kan itu ada nomor urut 8 sampai dengan 14. Tentu mekanismenya nanti akan ada di Komisi 2 dan presiden (yang melantik dan menerbitkan Keppres),” sambungnya.

Dengan begitu, kata Mellaz, sosok pengganti Hasyim seharusnya adalah calon komisioner nomor urut 8 berdasarkan hasil penilaian dalam fit and proper test di DPR RI.

Namun, calon komisioner KPU nomor urut 8 itu, yakni Viryan Aziz wafat pada 2022 lalu. Dengan begitu, pengganti Hasyim akan dipilih dari calon komisioner urutan berikutnya.

“Nomor 8 seingat saya almarhum Viryan, tapi beliau sudah berpulang kan. Nah maka nomor urut berikutnya, nanti tentu ada mekanisme. Saya kira itu mekanisme yang ada,” pungkas Mellaz.

Baca Juga: KPU Pastikan Pilkada Serentak Tetap Berjalan Sesuai Jadwal

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Rabu (3/7/2024).

Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Jokowi untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.

Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tunggu Keppres dan DPR Terkait Pengganti Hasyim Asy'ari"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×