kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.267.000   -15.000   -0,66%
  • USD/IDR 16.638   8,00   0,05%
  • IDX 8.166   73,60   0,91%
  • KOMPAS100 1.140   14,92   1,33%
  • LQ45 837   14,10   1,71%
  • ISSI 284   1,36   0,48%
  • IDX30 440   7,08   1,63%
  • IDXHIDIV20 508   9,69   1,94%
  • IDX80 129   2,21   1,75%
  • IDXV30 138   1,87   1,37%
  • IDXQ30 140   1,63   1,17%

DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Tindakan Asusila, Begini Komentar Istana


Rabu, 03 Juli 2024 / 18:28 WIB
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Tindakan Asusila, Begini Komentar Istana
ILUSTRASI. Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Istana menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istana menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari. 

DKPP memutuskan pemberhentian tetap Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). DKPP memutuskan Hasyim melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag Belanda. 

Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, pemerintah menghormati Putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu.

"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden," ujar Ari dalam keterangannya, Rabu (3/7).

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Karena Perbuatan Asusila

Pemerintah memastikan pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal. Karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.

"Saat ini, pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," ucap Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×