kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.383.000 0,36%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Respons Hasyim Asy'ari Setelah Dipecat Sebagai Ketua KPU


Rabu, 03 Juli 2024 / 18:22 WIB
Respons Hasyim Asy'ari Setelah Dipecat Sebagai Ketua KPU
ILUSTRASI. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari .


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar etik terkait tindakan asusila. 

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). 

Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU. 

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Karena Perbuatan Asusila

“Dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim. 

Setelah menyampaikan hal itu, Hasyim bersama para anggota KPU lainnya langsung meninggalkan awak media tanpa ada sesi tanya-jawab. 

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024). 

Sanksi itu diberikan kepada Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) atas perbuatan asusilanya terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. 

Baca Juga: Pengadu Hasyim Asy'ari Sebut Jajaran Komisioner KPU akan Dihadirkan dalam Sidang DKPP

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya. 

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024). 

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasyim Asy'ari Bersyukur Dipecat DKPP, Bebas dari Beban Berat Ketua KPU"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×