kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.395.000 0,87%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Ketua KPU Dipecat Karena Kasus Asusila, Ini Profil & Rekam Jejak Hasyim Asy'ari


Kamis, 04 Juli 2024 / 07:29 WIB
Ketua KPU Dipecat Karena Kasus Asusila, Ini Profil & Rekam Jejak Hasyim Asy'ari
ILUSTRASI. Ketua KPU Dipecat Karena Kasus Asusila, Ini Profil & Rekam Jejak Hasyim Asy'ari


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Pelanggaran Kode Etik KPU - Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mendapat sanksi pemberhentian tetap dari jabatannya karena kasus asusila. Berikut profil dan sepak terjang Hasyim Asy'ari yang telah lama malang melintang di KPU.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Dilansir dari Kompas.com, Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Dilansir dari Kompas.com, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP. “Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). 

Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU. “Dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim. 

Setelah menyampaikan hal itu, Hasyim bersama para anggota KPU lainnya langsung meninggalkan awak media tanpa ada sesi tanya-jawab.

Profil Hasyim Asy'ari

Hasyim Asy'ari adalah ketua KPU periode 2022-2027. Alumnus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah ini telah lama berkiprah di KPU.

Hasyim Asy'ari telah dua periode duduk sebagai komisioner KPU. Namun sebelumnya, Hasyim Asy'ari telah menjadi anggota KPU sejak Agustus tahun 2016 karena pergantian antar waktu (PAW).

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari juga telah menjadi anggota KPU Jawa Tengah periode 2003-2008.

Sebelum berkiprah di KPU, pria asal Pati, Jawa Tengah ini adalah dosen ilmu hukum tata negara serta dosen ilmu sosial dan politik di Universitas Pangeran Diponegoro.

Selain aktif mengajar, Hasyim Asy'ari juga aktiv di berbagai organisasi. Salah satunya, Hasyim Asy'ari aktiv di Banser, Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama, dan GP Ansor.

Dilansir dari website resmi KPU, berikut biografi Hasyim Asy'ari:

Nama : Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D.
Tempat, Tanggal Lahir : Pati, 3 Maret 1973.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Agama : Islam.

Riwayat Pekerjaan
1. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia periode 2022-2027.
2. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia periode 2017-2022.
3. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 29 Agustus 2016 s.d. 11 April 2017.
4. Dosen pada Bagian Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang (sejak 1998-sekarang), dalam mata kuliah: Hukum Tata Negara; Hukum
Otonomi Daerah; Hukum dan Politik; Hukum Konstitusi; Perbandingan Hukum Tata Negara; dan Teori Perancangan Hukum (Legal Drafting).
5. Dosen pada Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang (sejak 2013-sekarang), dalam mata kuliah: Hukum dan Sistem Politik,
Hukum Pemilu, dan Hukum Keamanan Negara.
6. Dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang (sejak 2013-sekarang), dalam mata kuliah: Ujian Kelayakan, Ujian
Proposal dan Ujian Disertasi.
7. Dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip), Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang (sejak 2013-sekarang), dalam mata kuliah: Analisis Kepemimpinan Politik, Analisis Politik Nasional, dan Kapita Selekta.
8. Dosen pada Program Doktor Ilmu Kepolisian, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Republik Indonesia (Lemdiklatpolri), Jakarta
(sejak 2016), dalam mata kuliah: Analisis Strategi Keamanan.

Riwayat Pendidikan

1. Ph.D. (Doctor of Philosophy) dalam bidang Sosiologi Politik, Department of Anthropology and Sociology, Faculty of Arts and Social Sciences, University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia,
menulis Disertasi “Konsolidasi Menuju Demokrasi: Kajian Tentang Perubahan Konstitusi dan Pilihan Raya 2004 di Indonesia”, lulus 2012.
2. Magister Sains (M.Si.) dalam bidang Ilmu Politik, Program Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, menulis Tesis “Demokratisasi Melalui Civil Society: Studi Tentang
Peranan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam Pemberdayaan Civil Society di Indonesia 1971-1996”, lulus 1998.
3. Sarjana Hukum (S.H.), Jurusan Hukum Tata Negara (HTN), spesialisasi Kajian Hukum dan Politik, Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)

Baca Juga: Pemecatan Ketua KPU Tak Berdampak pada Hasil Pemilu

Selanjutnya: Bank Neo Commerce (BBYB) Rights Issue 1,31 Miliar Saham Baru, Akulaku Standby Buyer

Menarik Dibaca: 5 Film Indonesia Bertema Perselingkuhan, Ipar Adalah Maut Masih Tayang di Bioskop

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×