kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.870   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.438   54,95   0,74%
  • KOMPAS100 1.131   10,69   0,95%
  • LQ45 887   11,61   1,33%
  • ISSI 226   1,35   0,60%
  • IDX30 455   7,04   1,57%
  • IDXHIDIV20 546   9,97   1,86%
  • IDX80 129   1,52   1,20%
  • IDXV30 133   3,30   2,54%
  • IDXQ30 151   2,22   1,50%

KPU Pastikan Pilkada Serentak Tetap Berjalan Sesuai Jadwal


Kamis, 04 Juli 2024 / 15:40 WIB
KPU Pastikan Pilkada Serentak Tetap Berjalan Sesuai Jadwal
ILUSTRASI. Ilustrasi. KPU pastikan pilkada serentak tetap berjalamn sesuai jadwal.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelaksanaan pilkada serentak 2024 sesuai jadwal.

Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, organisasi KPU tetap berjalan kompak. KPU ingin memastikan bahwa tidak ada tahapan dan persiapan pilkada serentak 2024 yang terganggu.

"Kami berenam dengan pak sekjen, dan seluruh jajaran termasuk jajaran KPU Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia akan segera melakukan percepatan konsolidasi untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 akan berjalan sesuai dengan rencana dan tahapan yang sudah ada," ujar Afifuddin dalam konferensi pers, Kamis (4/7).

Afif memastikan KPU tidak akan berubah. Semua masukan dari publik akan diterima dengan senang hati.

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat Karena Kasus Asusila, Ini Profil & Rekam Jejak Hasyim Asy'ari

KPU juga meminta dukungan semua lapisan masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. KPU juga mempersilahkan publik memberi masukan terkait hal-hal yang dilakukan.

Anggota KPU August Mellaz mengatakan, anggota KPU telah melakukan rapat pleno yang memutuskan menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas Ketua KPU sampai dengan nanti dipilihnya Ketua KPU secara definitif. Hal ini telah sesuai Peraturan KPU nomor 5 tahun 2022. 

Sebelumnya, Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Pemerintah menghormati Putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu.

"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," ujar Ari dalam keterangannya, Rabu (3/7).

Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal. Karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.

"Saat ini, Pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," ucap Ari.

Baca Juga: Berharap Pemecatan Ketua KPU Tidak Menghambat Pilkada Serentak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×