Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak alias tax amnesty baru membahas 19 pasal dari 27 pasal yang ada dalam beleid tersebut. Walau masih banyak pasal yang harus dibahas secara mendalam, Panja yang berisi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu yakin bisa menyelesaikan pembahasan RUU Tax Amnesty pada pekan ini.
Ketua Panja RUU Pengampunan Pajak dari DPR Soepriyatno mengatakan, pihaknya akan berupaya merampungkan pembahasan pasal tersisa pada Senin (20/6) malam. "Dari pasal 20 sampai pasal 27 akan diselesaikan," katanya, Senin (20/6).
Selain itu, walau 19 pasal selesai dibahas, namun ada beberapa di dalamnya yang belum diputuskan atau tertunda. Penyebabnya karena tidak ada titik temu antara fraksi maupun pemerintah.
Untuk itu pada Selasa (21/6) hari ini, Panja Tax Amnesty berencana kembali menggelar forum untuk membahas tax amnesty dari pasal pertama hingga pasal terakhir, termasuk pasal yang masih ditunda.
Soepriyatno bilang, jika belum juga ada keputusan terkait pasal-pasal di atas, Panja akan membawanya dalam pembahasan Rapat Kerja (Raker). Raker kemungkinan akan dilaksanakan dalam dua hari ke depan. Sebab paripurna DPR akan dilakukan pekan ini juga.
Beberapa pasal krusial yang belum disepakati antara lain mengenai tarif tebusan, soal jenis pajak yang dapat diampuni, dan instrumen investasinya. Adapun kesepakatan yang sudah dicapai adalah syarat aset yang dideklarasikan atau direpatriasi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yakin RUU Pengampunan Pajak berjalan lancar. Sebab Bambang gencar melobi pimpinan DPR dan politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News