kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis pada 2026 Bisa Jadi Beban Ganda Saat Ekonomi Lesu


Senin, 25 Agustus 2025 / 19:16 WIB
Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis pada 2026 Bisa Jadi Beban Ganda Saat Ekonomi Lesu
ILUSTRASI. Pengenaan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai 2026 dinilai berpotensi menambah beban industri dan konsumen./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/20/08/2025.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID–JAKARTA. Pengenaan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai 2026 menuai perhatian pengamat. Kebijakan ini dinilai berpotensi menambah beban industri dan konsumen jika tidak diantisipasi dengan baik. Sehingga implementasinya harus mempertimbangkan situasi ekonomi dan kondisi industri. 

"Mengingat sentimen anti pungutan pemerintah (pajak) dalam beberapa waktu terakhir sangat tinggi. Ini penting agar implementasi kebijakan tidak bumerang kepada pemerintah nantinya," ungkap Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar kepada Kontan, Senin (25/8)

Fajry juga bilang bahwa secara teknis cukai berbeda dengan pajak, di mana ada pengawasan fisik. 

Baca Juga: Ekonom Prediksi Penerimaan Cukai Minuman Berpemanis (MBDK) Tembus Rp 18 Triliun

"Persiapan administrasinya berbeda dengan pajak. Perlu memperhatikan kesiapan administrasi bagi para pelaku usaha yang terdampak," ungkapnya.

Sementara itu pengamat dari Universitas Indonesia, Prianto Budi Saptono mengatakan hal ini akan membentuk beban ganda bagi masyarakat jika cukai ini dikenakan pada konsumen akhir. 

"Meskipun potensinya ada (penerimaan negara), isu cukai MBDK tidak hanya sekedar target penerimaan. Masalah lainnya adalah penanggung cukai tersebut adalah konsumen," ujarnya, Senin (25/8).

Baca Juga: Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

Menurutnya perbedaannya akan mengacu pada kesepakatan para perumusnya (policymakers). Ia memperkirakan rumusan suatu kebijakan pasti akan memunculkan pihak pro dan pihak kontra karena cara pandangnya bervariasi.

"Rasionalitas yang beragam dapat dikompromikan berdasarkan dua perspektif, yaitu target penambahan penerimaan cukai di APBN, dan target pengurangan eksternalitas negatif dr MBDK berupa penyakit gula dan turunannya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×