kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Pengembang minta kejelasan pajak progresif tanah


Selasa, 31 Januari 2017 / 21:08 WIB
 Pengembang minta kejelasan pajak progresif tanah


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

BOGOR. Pengembang properti meminta kejelasan berupa aturan teknis terkait dengan kebijakan pemerintah yang akan menerapkan pajak progresif terhadap aset tanah yang dimiliki. Mereka meminta agar dijelaskan lebih rinci supaya kebijakan ini tidak mambuat investasi menarik diri dan membuat sektor properti tidak menarik lagi.

Sekjen Dewan Pembina Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Totok Lucida mengatakan, perlu kreteria yang jelas dari pemberlakuan kebijakan ini. "Kami akan melakukan pertemuan dengan kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk meminta kejelasan konkritnya," kata Totok, Selasa (31/1).

Totok bilang, bagi pengembang properti tanah merupakan modal dalam pengembangan bisnis. Oleh karena itu, dalam pembahasan aturan REI meminta untuk selalu dilibatkan.

Sebelumnya, demi menciptakan Kebijakan Ekonomi Berkeadilan, pemerintah akan menerapkannya pajak progresif terhadap pihak yang memiliki aset, modal kuat dan profit yang besar sangat diperlukan sebagai sumber pembiayaan kebijakan afirmatif untuk membantu pihak yang lebih lemah.

Selama ini ada kecenderungan pajak transaksi yang dibayar oleh pembeli maupun penjual tanah cenderung lebih rendah dari pajak yang seharusnya dibayar dari nilai transaksi sebenarnya. Untuk itu, pemerintah akan mengubah sistem transaksi yang mengacu pada NJOP menjadi capital gain tax.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×