Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
BOGOR. Pengembang properti meminta kejelasan berupa aturan teknis terkait dengan kebijakan pemerintah yang akan menerapkan pajak progresif terhadap aset tanah yang dimiliki. Mereka meminta agar dijelaskan lebih rinci supaya kebijakan ini tidak mambuat investasi menarik diri dan membuat sektor properti tidak menarik lagi.
Sekjen Dewan Pembina Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Totok Lucida mengatakan, perlu kreteria yang jelas dari pemberlakuan kebijakan ini. "Kami akan melakukan pertemuan dengan kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk meminta kejelasan konkritnya," kata Totok, Selasa (31/1).
Totok bilang, bagi pengembang properti tanah merupakan modal dalam pengembangan bisnis. Oleh karena itu, dalam pembahasan aturan REI meminta untuk selalu dilibatkan.
Sebelumnya, demi menciptakan Kebijakan Ekonomi Berkeadilan, pemerintah akan menerapkannya pajak progresif terhadap pihak yang memiliki aset, modal kuat dan profit yang besar sangat diperlukan sebagai sumber pembiayaan kebijakan afirmatif untuk membantu pihak yang lebih lemah.
Selama ini ada kecenderungan pajak transaksi yang dibayar oleh pembeli maupun penjual tanah cenderung lebih rendah dari pajak yang seharusnya dibayar dari nilai transaksi sebenarnya. Untuk itu, pemerintah akan mengubah sistem transaksi yang mengacu pada NJOP menjadi capital gain tax.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News