kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pajak progresif tanah dikenakan pada selisih harga


Senin, 30 Januari 2017 / 19:57 WIB
Pajak progresif tanah dikenakan pada selisih harga


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah masih bekerja untuk merumuskan aturan pajak progresif yang akan dikenakan pada tanah tak produktif (idle) alias nganggur. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, ada beberapa kemungkinan skema perpajakannya.

Dia mengatakan, tujuan pajak progresif tersebut guna menghilangkan spekulasi di tanah yang tidak produktif. Oleh karena itu, pada prinsipnya tanah harus berikan manfaat dan tingkat produktivitas yang tinggi sehingga skemanya saat ini.

“Misalnya, ada proyek Patimban. Orang beli tanah. Kan kita tahu harga tanah sekarang berapa, misalnya Rp 10.000 per meter. Nanti kalo dijual misalnya harga Rp 100.000, yang Rp 90.000 itulah diprogresifkan pajaknya supaya orang tidak berspekulasi tanah,” kata Sofyan.

Adapun pihaknya mempertimbangkan skema penarikan pajak pada tanah kedua hingga seterusnya.

“Termasuk begitu. Masih kita rumuskan. Bagaima mekanismenya, bagaimana menghitungnya, bagaimana pengecualian untuk kawasan industri, bagaimana pengecualian untuk land bank perumahan,” katanya.

Dia menegaskan, bila tanah diperuntukan untuk land bank, maka harus ada proposalnya. Maka tidak bisa ada lagi orang yang beli tanah lalu menganggurkan dengan alasan land bank.

“Jangan orang beli tanah alasan land bank dan lain-lain hanya untuk di-idle-kan saja, mengharapkan harga naik. Tapi kalau misalnya itu bagian dari eksekusi program, kawasan industri harus luas, kawasan perumahan harus luas, kita mengerti,” ucapnya.

Meski belum dijelaskan nantinya pajak ini akan dikenakan dalam bentuk PBB atau yang lainnya, Sofyan mengatakan bahwa pemerintah serius untuk merumuskan aturan ini. Pasalnya, tanah yang dibeli oleh masyarakat selama ini untuk investasi tidak bermanfaat. Harga tanah pun menjadi tidak terkontrol.

“Bila Anda punya uang, Rp 1 miliar misalnya, kalau taruh di bank, bisa digunakan untuk pinjaman bagi orang lain. Uang Anda bermanfaat. Tetapi kalau beli tanah, tanah itu tidak bermanfaat apa-apa. Nanti, harganya misalnya jadi Rp 2 miliar, Anda untung 100%, itu yang dipajaki,” jelasnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×